Pemkab Tunggu Penetapan Lokasi Sekolah Rakyat

Ilustrasi Sekolah Rakyat-----

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Sosial (Dinsos), hingga kini masih menunggu perkembangan program sekolah rakyat yang akan dilaksanakan di kabupaten setempat.

Kadis Sosial Pesbar, Agus Triyadi, S. Ip., M.M., mengatakan, sejumlah persiapan telah dilakukan dalma menyambut program yang akan digulirkan di Kabupaten setempat, sehingga negeri para sai batin dan para ulama itu bisa ditetapkan sebagai lokasi sekolah rakyat.

“Secara kesleuruhan apa yang menjadi persyaratan dari pemerintah pusat telah kami penuhi, saat ini kami sedang menunggu penetapan lokasi, apakah Kabupaten Pesbar masuk dalam sasaran atau tidak,” kata dia.

Dijelaskannya, hingga kini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, sehingga perkembangan pembangunan sekolah rakyat tersebut bisa segera diketahui, terutama kepastian agar Kabupaten Pesbar masuk dalam sasaran.

“Hingga kini kami terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, hal itu agar pelaksanaan pembangunan sekolah rakyat itu bisa dilaksanakan di Kabupaten Pesbar,” jelasnya.

Menurutnya, peninjauan lokasi dan persyaratan lainnya sudah dilakukan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan akhir, apakah Kabupaten Pesbar masuk sasaran atau tidak dalam melaksanakan program tersebut.

“Kami berharap tentu agar salah satu program Presiden Prabowo tersebut dapat dilaksanakan di Kabupaten Pesbar, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan,” terangnya

Ditambahkannya, Pemkab Pesbar telah mengajukan pembangunan 36 ruang kelas yang akan terdiri dari 18 kelas untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), sembilan kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan sembilan kelas Sekolah Menengah Atas (SMA). Sekolah Rakyat ini akan berkonsep boarding school atau sekolah berasrama.

“Kami berharap, agar Kabupaten Pesbar menjadi salah satu daerah yang diprioritaskan dalam program nasional ini. Jika disetujui untuk pelaksanaan pada 2025, Pemkab siap memenuhi persyaratan lanjutan seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan dokumen teknis lainnya,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan