Kasus Korupsi Laptop Rp1,98 T, Kejagung Ungkap Grup WA Mas Menteri

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Gadung Jampidsus, Kejaksaan Agung. Foto-Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Kejaksaan Agung RI membeberkan kronologi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Salah satu temuan menarik dalam penyelidikan adalah keberadaan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang disebut dibentuk sebelum pengangkatan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan. Grup tersebut dibuat oleh Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani pada Agustus 2019, sementara Nadiem baru resmi menjabat menteri pada 19 Oktober di tahun yang sama.

Menurut Kejaksaan Agung, grup tersebut membahas program digitalisasi pendidikan. Setelah Nadiem resmi menjadi menteri, Jurist Tan—yang kemudian menjadi Staf Khusus Mendikbudristek—diketahui aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk membahas pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS. Salah satu pihak yang diajak berdiskusi adalah YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.

Selain komunikasi melalui WhatsApp, Kejaksaan juga mengungkap bahwa pembicaraan terkait proyek ini berlangsung dalam beberapa pertemuan daring. Dalam salah satu pertemuan via Zoom, Jurist Tan dan Fiona disebut meminta tiga pejabat di lingkungan Kemendikbudristek untuk melaksanakan program pengadaan TIK tersebut. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulatsyah (Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi).

Padahal, menurut Kejagung, staf khusus menteri seperti Jurist tidak memiliki kewenangan dalam tahapan perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Keterlibatan pihak-pihak yang tidak berwenang inilah yang dinilai menjadi salah satu titik masalah dalam proses pengadaan.

Dalam konferensi pers yang digelar awal pekan ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini: Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Dua tersangka langsung ditahan, satu dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara Jurist Tan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga berada di luar negeri.

Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan perkara ini masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain, seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan