Gubernur Lampung Tunggu Keputusan HGU PT SGC

Hak Guna Usaha (HGU). Foto Ilustrasi--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menanggapi permintaan Komisi II DPR RI kepada Kementerian ATR/BPN terkait penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sweetindo Golden Cahaya (SGC) di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang.

Permintaan tersebut mencakup langkah inventarisasi, identifikasi, hingga pengukuran ulang seluruh area konsesi perusahaan perkebunan tebu tersebut. Hingga saat ini, Pemprov Lampung belum menerima informasi lengkap mengenai hasil pembahasan di tingkat pusat.

Rahmat menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil Kementerian ATR/BPN. Namun, dia menegaskan bahwa Pemprov Lampung akan mendukung penuh setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat terkait penanganan HGU PT SGC.

Gubernur juga memastikan bahwa Pemprov siap mengikuti arahan yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN, termasuk hasil rekomendasi Komisi II DPR RI. Menurutnya, prinsip dukungan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendukung langkah penataan aset dan lahan sesuai regulasi nasional.

Pemprov Lampung kini memilih untuk menunggu perkembangan selanjutnya sembari terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Rahmat menegaskan kesiapan Lampung untuk bersinergi dalam setiap kebijakan strategis demi kepastian hukum atas pengelolaan lahan HGU di wilayahnya. (rlmg/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan