Kemensos Coret 8,26 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa sebanyak delapan juta orang dikeluarkan dari data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. DOK. BPJS Kesehatan--
Radarlambar.bacakoran.co— Kementerian Sosial mencoret sebanyak 8,26 juta peserta dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran berdasarkan hasil evaluasi dan pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
PBI merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Dalam skema ini, iuran peserta setiap bulan dibayarkan penuh oleh pemerintah. Program ini menjadi tumpuan jutaan warga miskin dalam mengakses layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan.
Pencoretan dilakukan setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data penerima. Hasilnya, jutaan peserta dinilai tidak lagi memenuhi syarat karena masuk kategori mampu, sehingga dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Meski demikian, kuota peserta PBI tetap dipertahankan dan dialihkan kepada individu atau keluarga lain yang dinilai lebih layak menerima manfaat.
Kebijakan ini dibahas dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025. Kementerian Sosial menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini bertujuan mengefektifkan penggunaan anggaran jaminan sosial dan mencegah pemborosan bantuan kepada kelompok yang tidak sesuai kriteria.
Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya setelah kebijakan ini bisa melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui:
Masyarakat dapat menghubungi layanan call center BPJS Kesehatan di nomor 165. Setelah tersambung, pengguna diminta memilih layanan status kepesertaan, lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir untuk mengetahui status terbaru.
Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) dapat diakses melalui nomor 08118165165. Peserta dapat mengirim pesan dan memilih menu pemeriksaan status kepesertaan. Sistem akan meminta NIK dan tanggal lahir untuk menampilkan status aktif atau nonaktif.
Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Android dan iOS juga bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan. Setelah login, peserta cukup memilih menu “Info Peserta” untuk melihat status keaktifan dalam program PBI.
Penonaktifan peserta PBI ini menimbulkan reaksi dari sebagian masyarakat yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut, khususnya mereka yang merasa masih membutuhkan bantuan. Pemerintah menyatakan bahwa proses sosialisasi dan notifikasi kepada peserta yang terdampak masih berlangsung secara bertahap.
Dengan pemutakhiran data ini, pemerintah berharap program jaminan kesehatan bisa menjangkau kelompok miskin yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mengefisienkan belanja subsidi agar lebih tepat sasaran. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi perlindungan sosial nasional yang berbasis data dan akuntabilitas.(*/edi)