Pertamina Siap Dukung Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kunjungi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Dok PT Pertamina Patra Niaga-Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menerapkan skema satu harga bagi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengatasi disparitas harga di tingkat masyarakat dan memperkuat keadilan distribusi energi, terutama bagi kelompok penerima manfaat utama.
PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana distribusi menyatakan siap mendukung penuh rencana pemerintah tersebut. Perusahaan menyambut positif arah kebijakan satu harga LPG 3 kg yang dinilai memiliki semangat serupa dengan program BBM Satu Harga yang sudah lebih dulu diterapkan. Selama ini, harga LPG subsidi masih sangat beragam, bahkan dalam satu provinsi yang sama, tergantung lokasi distribusi dan kekuatan rantai pasok.
Perseroan menyatakan hanya menunggu kejelasan payung hukum untuk pelaksanaan di lapangan. Sementara dari sisi teknis operasional, Pertamina menyebut sistem distribusi LPG telah berjalan dan siap disesuaikan dengan regulasi baru. Pelaksanaan di lapangan akan memerlukan koordinasi antarlembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
Kebijakan satu harga LPG 3 kg akan dituangkan dalam bentuk revisi terhadap dua peraturan presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang selama ini menjadi dasar hukum penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu. Revisi ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola distribusi LPG subsidi dan memastikan seluruh proses berjalan transparan serta tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan ini juga dirancang untuk menekan kebocoran distribusi LPG 3 kg bersubsidi yang selama ini masih kerap terjadi. Dalam revisi Perpres yang sedang digodok, pemerintah akan menetapkan harga satuan LPG di setiap provinsi berdasarkan komponen biaya logistik yang ditanggung untuk menyalurkan barang ke wilayah tersebut.
Skema harga nantinya akan mengacu pada biaya distribusi riil seperti transportasi, medan geografis, dan aksesibilitas wilayah. Pemerintah tidak lagi akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dalam rentang sempit, melainkan akan menyesuaikan dengan kondisi aktual di setiap daerah. Dengan demikian, harga resmi yang ditetapkan pemerintah akan lebih merefleksikan kondisi lapangan dan mengurangi disparitas harga ekstrem yang selama ini terjadi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa dalam praktiknya, harga LPG 3 kg di sejumlah daerah bisa mencapai Rp50.000 per tabung, jauh di atas HET nasional. Dalam skema baru, harga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk tiap provinsi akan memperhitungkan biaya logistik yang lebih realistis namun tetap dalam bingkai subsidi untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
Pemerintah menargetkan regulasi baru tersebut dapat diimplementasikan mulai tahun depan. Selain menjamin pemerataan akses energi, kebijakan ini juga akan memperkuat transparansi dalam sistem distribusi dan mendukung efektivitas anggaran subsidi energi yang setiap tahunnya dialokasikan dalam jumlah besar.
Dengan kesiapan Pertamina sebagai pelaksana distribusi utama, serta koordinasi lintas sektor yang solid, pemerintah optimistis kebijakan satu harga LPG 3 kg dapat berjalan lancar dan berdampak langsung terhadap keadilan sosial bagi masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.(*/edi)