Keberadaan Grup LGBT di Medsos Disorot, DPRD dan Ulama Minta Polisi Bertindak

Ilustrasi Tolak LGBT--

BALIKBUKIT - Keberadaan sebuah grup Facebook bernama “Grup Gay Lampung Barat” menuai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk legislatif dan tokoh agama di Kabupaten Lampung Barat. Grup tersebut diketahui bersifat publik, dapat diakses siapa pun tanpa verifikasi ketat, dan kini telah memiliki lebih dari 1.400 anggota.

Wakil Ketua II DPRD Lampung Barat, Jafar Sodiq, M.Si, menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh langkah hukum terhadap aktivitas LGBT di wilayah tersebut. Ia menyebut keberadaan grup semacam itu tidak hanya mencoreng nilai agama, tetapi juga mengancam moral generasi muda.

“Kami minta aparat penegak hukum segera menelusuri dan menghentikan aktivitas grup ini. LGBT bukan bagian dari budaya Lampung Barat. Kami tidak akan membiarkan ruang publik digital digunakan untuk menyebarkan penyimpangan seksual secara terbuka,” kata Jafar kepada Radarlambar, Minggu (20/7/2025).

Sebagai mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Barat selama dua periode, Jafar menilai toleransi tidak boleh dijadikan alasan untuk melegitimasi perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan konstitusi sosial masyarakat.

DPRD Lampung Barat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas aktivitas grup tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran hukum terkait penyebaran konten asusila atau ajakan terbuka terhadap perilaku menyimpang.

“Grup ini terbuka, anggotanya terus bertambah, dan komunikasinya vulgar. Ini sudah bukan ranah pribadi, tapi sudah masuk ke pelanggaran terhadap kepantasan publik. Harus segera ditindak,” ujar Jafar.

Kecaman serupa disampaikan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lampung Barat, KH Imam Safe’i, yang menyebut aktivitas LGBT sebagai ancaman serius terhadap akhlak masyarakat dan stabilitas keluarga.

“Kami menolak tegas segala bentuk perilaku LGBT. Ini bukan hanya soal orientasi pribadi, tapi soal bahaya yang bisa merusak tatanan sosial. NU bersama Kemenag telah mengambil langkah-langkah preventif untuk membentengi masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh ini,” ujar Imam.

Dia menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, perilaku homoseksual telah jelas dikategorikan sebagai dosa besar. Ia merujuk pada kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Qur’an, yang dihancurkan oleh azab karena mempertahankan perilaku menyimpang secara terang-terangan.

“Dalam sejarah Islam, tidak ada toleransi terhadap praktik homoseksual. Ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga pelanggaran terhadap hukum Tuhan,” tegasnya.

Pihaknya, lanjutnya, sepakat dan sejalan dengan apa yang disampaikan Kankemenag Lambar yang saat ini turut berupaya untuk membentengi masyarakat agar tidak terkena LGBT yang bahayanya sangat luar biasa. Terkait penanganan LGBT harus melibatkan semua unsur, mulai dari penegakan hukum hingga edukasi masyarakat. “Jangan sampai generasi kita rusak karena pembiaran. Penindakan tegas adalah bentuk kasih sayang terhadap masyarakat,” pungkasnya. (edi/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan