Prabowo Lantik 2.000 Perwira Remaja TNI-POLRI, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan TNI 2025

Presiden Prabowo Subianto. -Foto Dok. YouTube Setpres-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 2.000 perwira remaja dari unsur TNI dan Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Pelantikan ini menjadi penanda berakhirnya pendidikan di akademi masing-masing matra dan awal dari pengabdian mereka sebagai perwira pertama.

Dalam pelantikan tersebut, hadir 827 perwira dari Akademi Militer (Akmil), 433 dari Akademi Angkatan Laut (AAL), 293 dari Akademi Angkatan Udara (AAU), dan 447 dari Akademi Kepolisian (Akpol). Sebelumnya, mereka telah menerima pembekalan dari jajaran petinggi TNI dan Polri, termasuk Menhan, Panglima TNI, dan Kapolri.

Setelah dilantik, para perwira remaja TNI resmi menyandang pangkat Letnan Dua. Sementara itu, publik pun penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang diterima para prajurit TNI.

Rincian Gaji Pokok TNI 2025
Besaran gaji anggota TNI pada tahun 2025 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak 2024, yang mengalami kenaikan sebesar 8% melalui PP Nomor 6 Tahun 2024. Berikut adalah daftar gaji berdasarkan golongan dan pangkat:

Golongan I (Tamtama & Kopral)

Prajurit Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Prajurit Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)

Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Brigjen/Laksma/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100

Mayjen/Laksda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Letjen/Laksdya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Tunjangan Kinerja TNI AD
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga memperoleh tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan struktural. Berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, besaran tukin ditetapkan sebagai berikut:

KSAD: Rp 37.810.500

Wakasad: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai gambaran, prajurit tamtama baru dengan pangkat Prajurit Dua akan masuk dalam Kelas Jabatan 1. Sementara perwira berpangkat Kapten dengan masa dinas lebih dari empat tahun biasanya masuk Kelas Jabatan 8.

Tunjangan Tambahan Lainnya
Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok

Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak)

Tunjangan beras: 18 kg per bulan per orang, ditambah untuk istri dan anak

Tunjangan jabatan struktural: Rp 360 ribu – Rp 5,5 juta per bulan

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari

Tunjangan operasi keamanan:

150% gaji pokok untuk penugasan di pulau kecil tak berpenghuni

100% di pulau kecil berpenghuni

75% di wilayah perbatasan

50% jika bertugas sementara di daerah perbatasan atau pulau kecil

Dengan berbagai komponen gaji dan tunjangan tersebut, kesejahteraan prajurit TNI diharapkan terus meningkat, sejalan dengan tuntutan profesionalisme dan peran strategis mereka dalam menjaga kedaulatan negara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan