Prabowo Lantik 2.000 Perwira Remaja TNI-POLRI, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan TNI 2025

Presiden Prabowo Subianto. -Foto Dok. YouTube Setpres-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 2.000 perwira remaja dari unsur TNI dan Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Pelantikan ini menjadi penanda berakhirnya pendidikan di akademi masing-masing matra dan awal dari pengabdian mereka sebagai perwira pertama.
Dalam pelantikan tersebut, hadir 827 perwira dari Akademi Militer (Akmil), 433 dari Akademi Angkatan Laut (AAL), 293 dari Akademi Angkatan Udara (AAU), dan 447 dari Akademi Kepolisian (Akpol). Sebelumnya, mereka telah menerima pembekalan dari jajaran petinggi TNI dan Polri, termasuk Menhan, Panglima TNI, dan Kapolri.
Setelah dilantik, para perwira remaja TNI resmi menyandang pangkat Letnan Dua. Sementara itu, publik pun penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang diterima para prajurit TNI.
Rincian Gaji Pokok TNI 2025
Besaran gaji anggota TNI pada tahun 2025 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak 2024, yang mengalami kenaikan sebesar 8% melalui PP Nomor 6 Tahun 2024. Berikut adalah daftar gaji berdasarkan golongan dan pangkat:
Golongan I (Tamtama & Kopral)
Prajurit Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Prajurit Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)
Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Brigjen/Laksma/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
Mayjen/Laksda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Letjen/Laksdya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Tunjangan Kinerja TNI AD
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga memperoleh tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan struktural. Berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, besaran tukin ditetapkan sebagai berikut:
KSAD: Rp 37.810.500
Wakasad: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai gambaran, prajurit tamtama baru dengan pangkat Prajurit Dua akan masuk dalam Kelas Jabatan 1. Sementara perwira berpangkat Kapten dengan masa dinas lebih dari empat tahun biasanya masuk Kelas Jabatan 8.
Tunjangan Tambahan Lainnya
Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak)
Tunjangan beras: 18 kg per bulan per orang, ditambah untuk istri dan anak
Tunjangan jabatan struktural: Rp 360 ribu – Rp 5,5 juta per bulan
Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari
Tunjangan operasi keamanan:
150% gaji pokok untuk penugasan di pulau kecil tak berpenghuni
100% di pulau kecil berpenghuni
75% di wilayah perbatasan
50% jika bertugas sementara di daerah perbatasan atau pulau kecil
Dengan berbagai komponen gaji dan tunjangan tersebut, kesejahteraan prajurit TNI diharapkan terus meningkat, sejalan dengan tuntutan profesionalisme dan peran strategis mereka dalam menjaga kedaulatan negara. (*)