Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis Kasus Harun Masiku, Sebut Sidang Bermuatan Politik

Proses sidang kasus Hasto Krisdianto. -Foto Radar Grup-

Radarlambar.bacakoran.co- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan vonis atas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025. Menjelang sidang dimulai, Hasto menyampaikan bahwa perkara yang menjeratnya sarat dengan muatan politik.

Dalam pernyataannya sebelum masuk ke ruang sidang, Hasto menyebut proses hukum yang sedang berlangsung bukan sekadar penegakan keadilan, melainkan juga bentuk pengadilan politik yang menyeret nama dan simbol partai. Ia mengimbau kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Hasto kembali mengingatkan sejarah panjang PDIP menghadapi tekanan politik, termasuk peristiwa 27 Juli 1996 ketika kantor pusat partai diserang secara brutal. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi prinsip hukum dalam menghadapi situasi seperti sekarang.

Selama proses pembacaan vonis, sejumlah pendukung Hasto terlihat menggelar aksi simpatik di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka membawa spanduk dan mengenakan atribut partai, namun mengikuti imbauan agar tidak melakukan tindakan provokatif.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Hasto diminta dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar enam ratus juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto telah terbukti secara sah menghalangi upaya penegakan hukum terhadap Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

Selain itu, Hasto juga dinilai terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Nilai suap yang disebut dalam dakwaan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara enam ratus juta rupiah, dengan tujuan memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDIP untuk periode 2019–2024.

Majelis hakim saat ini masih dalam proses pembacaan putusan. Sementara itu, PDIP secara institusional belum memberikan pernyataan resmi terkait posisi partai pasca-vonis.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan