Dugaan Gratifikasi di ASDP: Patungan Emas untuk Pejabat BUMN Terungkap di Persidangan

Tersangka Korupsi Eks Direksi PT ASDP saat di KPK. -Foto Youtube-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Persidangan kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) kembali mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat tinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkuak bahwa mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, diduga menginstruksikan jajaran direksi untuk mengumpulkan dana pribadi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per orang. Dana itu disebut digunakan untuk membeli emas yang akan diberikan kepada pejabat di Kementerian BUMN.
Informasi ini terungkap dari kesaksian Wing Antariksa, mantan Direktur SDM ASDP periode 2017–2019. Menurutnya, inisiatif pengumpulan dana tersebut muncul pada awal masa jabatan Ira sebagai direktur utama. Emas tersebut rencananya dijadikan bentuk ucapan terima kasih atas pengangkatan Ira ke posisi tertinggi di perusahaan pelat merah tersebut.
Wing mengaku sempat diminta bersama beberapa direktur lainnya untuk berpartisipasi dalam pengumpulan dana itu. Namun, ia menolak karena menyadari bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh hukum. Ia juga mengingatkan beberapa rekan sesama direksi agar tidak turut serta.
Pihak yang disebut aktif dalam pengumpulan dana adalah Direktur Keuangan ASDP kala itu. Uang yang terkumpul diduga kemudian digunakan untuk membeli emas, meskipun siapa penerima pasti di kementerian belum terungkap secara jelas.
Peristiwa ini memuncak pada tahun 2018 saat jajaran direksi ASDP dikumpulkan dalam sebuah rapat mendadak setelah acara buka puasa bersama di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta. Dalam suasana tegang, Ira disebut meminta seluruh peserta rapat mematikan telepon genggam dan meletakkannya di atas meja. Hal ini diduga dilakukan untuk menjaga kerahasiaan pembicaraan yang akan disampaikan.
Dalam rapat tertutup tersebut, Ira menyampaikan bahwa pihak Kementerian BUMN telah mencium adanya pemberian emas dari ASDP kepada oknum kementerian. Informasi itu konon diperoleh dari laporan internal kementerian. Ira juga dikabarkan menyarankan agar semua pihak "merapikan" situasi tersebut, meski ia sendiri disebut tidak secara langsung mengakui atau bertanggung jawab atas inisiatif pemberian tersebut.
Wing menilai bahwa Ira telah mengelabui jajaran direksi. Pasalnya, meskipun menjadi penggagas pengumpulan dana, Ira justru tidak "memasang badan" ketika konsekuensi hukum mulai menghantui para direksi yang terlibat. Beberapa direktur bahkan mengaku baru mengetahui perihal gratifikasi tersebut belakangan, termasuk mereka yang tidak ikut menyetorkan dana.
Kasus ini mencuat seiring dengan dakwaan terhadap tiga mantan petinggi ASDP yang disebut telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi saham PT JN selama periode 2019–2022. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kapal-kapal yang dibeli dalam akuisisi tersebut sebagian besar sudah tidak layak operasional karena karam atau usang.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena bekerja sama dengan Adjie, pihak yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT JN.
Sidang masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana serta motif gratifikasi. KPK menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (*/rinto)