Hingga Juli, DBH Pajak Provinsi Terealisasi Rp13,8 Miliar

Ilustrasi AI Generator Image Dana Bagi Hasil (DBH)----

BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mencatat realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Lampung baru mencapai Rp13,8 miliar hingga akhir Juli 2025. Jumlah tersebut masih jauh dari target pendapatan tahun ini yang dipatok sebesar Rp81 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat, Sumadi, S.I.P., M.M., pada Senin (28/7/2025).

“Sampai akhir Juli ini, total DBH pajak yang sudah masuk sebesar Rp13,8 miliar. Jumlah tersebut seluruhnya berasal dari pembagian Pajak Rokok,” ungkap Sumadi.

Dijelaskan Sumadi, DBH pajak merupakan salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan asli daerah yang bersumber dari pendapatan provinsi dan dibagikan kepada kabupaten/kota. Pada tahun anggaran 2025, Lampung Barat menargetkan DBH dari provinsi sebesar Rp81 miliar. Namun hingga memasuki triwulan ketiga, baru sekitar 16,96 persen yang terealisasi.

Meski capaian tersebut terbilang masih rendah, pihaknya tetap optimis angka itu akan terus meningkat menjelang akhir tahun. Ia berharap, Pemerintah Provinsi Lampung bisa mempercepat proses penyaluran dan realisasi DBH dari jenis pajak lainnya.

“Kita masih optimis bisa mengejar target. Masih ada waktu lima bulan ke depan untuk mengejar ketertinggalan realisasi. Kami juga berharap Provinsi bisa mempercepat transfer DBH, terutama dari jenis pajak lainnya seperti PKB dan BBNKB,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sumadi menjelaskan bahwa tahun ini terdapat lima jenis pajak yang menjadi sumber Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten Lampung Barat. Berikut rinciannya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan Rp14 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp7 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp33 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp476 juta serta Pajak Rokok sekitar Rp25 miliar.

Namun dari kelima jenis pajak tersebut, baru Pajak Rokok yang telah terealisasi dalam bentuk DBH ke kas daerah Kabupaten Lampung Barat. Sementara DBH dari empat jenis pajak lainnya masih menunggu proses penyaluran dari Pemerintah Provinsi.

Sumadi menegaskan, DBH pajak provinsi memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Dana tersebut menjadi salah satu sumber untuk membiayai program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta kegiatan operasional perangkat daerah.

“DBH ini sangat dibutuhkan untuk mendanai program-program pembangunan dan pelayanan publik di kabupaten. Karena itu, kami terus memantau dan berkoordinasi dengan Pemprov agar realisasi bisa maksimal,” katanya.

Selain mengandalkan percepatan penyaluran dari Pemerintah Provinsi, Pemkab Lampung Barat juga berharap adanya peningkatan kepatuhan para wajib pajak di seluruh wilayah Lampung. Kepatuhan ini secara langsung akan berpengaruh terhadap pendapatan pajak provinsi yang nantinya dibagihasilkan ke kabupaten/kota.

“Kami berharap ada sinergi antara pemprov, kabupaten, dan masyarakat. Jika kesadaran membayar pajak meningkat, tentu penerimaan provinsi naik, dan DBH ke kabupaten pun bisa lebih besar,” tandasnya. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan