Viral Wisatawan Dilarang Terbangkan Drone di Pulau Padar Meski Sudah Bayar Rp 2 Juta

https://pixabay.com/images/search/komodo%20national%20park%20drone/--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.Co -Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wisatawan yang kecewa karena tidak diperbolehkan menerbangkan drone di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, meskipun ia mengaku sudah membayar izin sebesar Rp 2 juta. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @harivalzayuka pada Minggu, 27 Juli 2025, dan langsung menuai banyak perhatian netizen.

Dalam video itu, wisatawan menyampaikan kekecewaannya karena setelah membayar izin terbang drone, ia tetap tidak diizinkan menerbangkannya oleh petugas lapangan. Ternyata, selain membayar biaya, ada dokumen tambahan yang wajib diurus, yakni Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Aku sudah bayar, tapi ternyata belum cukup. Harus ada Simaksi, dan itu harus diurus dulu," begitu kira-kira ungkapan kesalnya dalam narasi video.

Menanggapi video yang ramai diperbincangkan itu, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, memberikan penjelasan resmi. Menurutnya, semua aktivitas khusus di kawasan konservasi, termasuk menerbangkan drone, memang memerlukan Simaksi, terlepas dari sudah atau belum dibayarnya biaya izin lainnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku di seluruh taman nasional di Indonesia, bukan hanya di Komodo. Salah satu alasannya adalah karena kawasan Taman Nasional Komodo termasuk jalur penerbangan komersial yang berada dalam pengawasan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, kegiatan seperti penggunaan drone harus memenuhi regulasi khusus.

Tak hanya soal izin administratif, Simaksi juga memastikan bahwa operator drone memiliki sertifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Hal ini penting untuk mencegah gangguan terhadap ekosistem, risiko kecelakaan dengan satwa liar, serta menjamin keselamatan pengunjung.

"Drone yang diterbangkan sembarangan bisa mengganggu habitat, atau bahkan membahayakan satwa endemik seperti komodo," demikian penjelasan dari pihak pengelola TN Komodo.

Lebih lanjut, Simaksi juga mengatur zonasi—yakni area mana yang diperbolehkan untuk kegiatan tertentu, termasuk menerbangkan drone. Tidak semua wilayah di dalam taman nasional bebas digunakan untuk kegiatan tersebut.

Pihak Taman Nasional juga menyatakan bahwa informasi mengenai kebutuhan Simaksi sebenarnya sudah disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk papan peringatan di lokasi dan informasi digital.

Dengan viralnya video ini, otoritas berharap pengunjung dapat lebih teliti dalam memahami aturan sebelum melakukan aktivitas khusus di kawasan konservasi. Kesadaran akan pentingnya izin seperti Simaksi menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian alam dan ekosistem di Taman Nasional Komodo. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan