Kejagung Kembali Sita Aset Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Tersangka TPPU Minyak Mentah

Sejumlah mobil sitaan milik Riza Chalid di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). ANTARA FOTO--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Pekan lalu, penyidik menyita sebuah rumah mewah di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, milik sosok yang dikenal sebagai “saudagar minyak” itu.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (18/10).

Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, hingga kini masih berstatus buronan Kejagung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta TPPU.

Kasus korupsi tersebut terjadi pada periode 2018–2023, dan menjerat 18 tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Selama proses penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset mewah milik Riza Chalid, antara lain rumah, tanah, dan kendaraan bernilai tinggi.

Berikut rangkuman aset yang telah disita:

4 Agustus 2025
Kejagung menyita lima unit mobil mewah, yaitu Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing hasil penggeledahan di Depok, Pondok Indah, dan Mampang.

14 Agustus 2025
Empat kendaraan tambahan disita, yakni BMW 528i, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, dan Pajero Sport 2.4 Dakar, dari dua rumah di Bekasi, Jawa Barat.

27 Agustus 2025
Tim penyidik menyita rumah di kawasan Rancamanya, Bogor, Jawa Barat dengan total luas 6.500 meter persegi, terdiri dari tiga sertifikat tanah. Rumah itu dilengkapi kolam renang dan fasilitas mewah lainnya.

18 Oktober 2025
Kejagung kembali menyita rumah di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, dengan luas sekitar 557 meter persegi. Sertifikat rumah tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid, namun dana pembeliannya diduga berasal dari hasil korupsi.

 

Anang menegaskan bahwa seluruh penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan