Antisipasi DBD, Pemkab Terbitkan Surat Edaran

EDARAN : Inkes Pesbar keluarkan surat edaran pencegahan peningkatan kasus DBD - Foto yogi--
Radarlambar.Bacakoran.co – Menghadapi potensi meningkatnya kasus demam berdarah dengue (DBD) seiring datangnya musim penghujan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) secara resmi menerbitkan surat edaran tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi lonjakan kasus tersebut.
Kabid Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Lisma Yunita, S.St., mendampingi Plt. Kadiskes Pesbar, Septono, S. Km., mengatakan, surat edaran itu merupakan langkah strategis yang diambil dalam rangka menekan potensi peningkatan kasus DBD, terutama di musim penghujan yang rawan menjadi pemicu berkembangnya nyamuk Aedes aegypti, vektor utama penyakit demam berdarah.
“Musim penghujan merupakan periode yang sangat rentan terhadap penyebaran penyakit DBD. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan,” kata dia.
Dijelaskannya, pencegahan dan pengendalian DBD perlu dilakukan melalui upaya-upaya promotif dan preventif yang masif serta melibatkan peran aktif masyarakat. Salah satunya adalah dengan mendorong pelaksanaan gerakan Satu Rumah Satu Jumantik.
“Keberadaan Jumatik itu bertugas memantau keberadaan jentik nyamuk di rumah masing-masing. Selain itu, warga juga diimbau melaksanakan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus, yaitu menguras, menutup, dan mendaur ulang barang-barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk, serta langkah tambahan seperti menggunakan kelambu dan obat anti nyamuk,” jelasnya.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit juga diminta untuk melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan secara rutin minimal satu minggu sekali.
“Upaya tersbeut dilakukan agar lingkungan tetap bersih dan fasilitas kesehatan tidak menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk penular DBD, sehingga wilayah tersebut tetap aman,” terangnya.
Menurutnya, Dinkes juga menginstruksikan agar seluruh Puskesmas melakukan promosi kesehatan secara aktif dengan melibatkan unsur kecamatan dan pekon melalui koordinasi lintas sektor. Koordinasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PSN 3M Plus di lingkungan masyarakat secara menyeluruh.
“Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta untuk merespons cepat terhadap laporan kasus DBD yang masuk. Tindak lanjut awal harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga jam setelah laporan diterima, serta melaksanakan penyelidikan epidemiologi (PE) terhadap kasus dalam kurun waktu paling lambat 1x24 jam,” pungkasnya. (yogi/*)