Rekening Nganggur Dibekukan PPATK Tegaskan Negara Tak Rampas Uang Rakyat

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sambutan penandatangan MoU Pencegahan Gratifikasi. -Foto Kemenag RI-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Polemik seputar kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant kembali mencuat ke permukaan. Langkah yang digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menuai beragam reaksi publik. Sebagian pihak mempertanyakan urgensi hingga kekhawatiran uang dalam rekening hilang begitu saja.

Namun di balik kebijakan tersebut, PPATK menegaskan bahwa langkah ini bukanlah upaya sepihak untuk merugikan nasabah. Justru sebaliknya, pemerintah sedang melakukan pengamanan secara menyeluruh terhadap rekening masyarakat agar tidak menjadi sasaran empuk kejahatan finansial, khususnya pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya.

Kebijakan ini menyasar rekening-rekening yang telah lama tidak digunakan dan masuk dalam kategori berisiko tinggi. Tidak semua rekening langsung dibekukan. Prosedur ketat berbasis profil risiko diterapkan oleh setiap bank yang bekerja sama dengan PPATK. Penilaian dilakukan berdasarkan pola transaksi nasabah, aktivitas yang mencurigakan, dan kemungkinan penyalahgunaan, seperti keterlibatan dalam perjudian daring atau tindak pidana lain.

Terkait kabar yang menyebut pemblokiran diberlakukan otomatis terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan, PPATK menepis informasi tersebut. Angka tiga bulan sebenarnya hanya berlaku bagi rekening yang dinilai sangat berisiko, misalnya digunakan sebagai alat transaksi ilegal, kemudian ditinggalkan setelah upaya pembaruan data oleh bank dilakukan.

Data PPATK mencatat, sebagian besar rekening yang diblokir telah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Dalam jangka waktu tersebut, rekening yang terbengkalai rentan dijadikan celah oleh pelaku kejahatan untuk mencuci uang atau menyamarkan aliran dana hasil kejahatan lainnya. Oleh karena itu, langkah pemblokiran ini dinilai sebagai bagian dari mitigasi risiko demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Isu lain yang ramai dibicarakan adalah kemungkinan uang nasabah hilang setelah rekening diblokir. PPATK memastikan bahwa tidak ada sepeser pun dana masyarakat yang dirampas atau disita. Uang nasabah tetap aman di bank dan dapat diakses kembali setelah proses aktivasi rekening dilakukan. Masyarakat hanya perlu menghubungi bank yang bersangkutan atau mendatangi langsung kantor PPATK untuk keperluan verifikasi dan reaktivasi rekening.

Pemerintah melalui PPATK justru ingin mempertegas posisinya dalam menjaga hak dan kepentingan nasabah. Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perhatian agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan rekening. Negara, dalam hal ini, hadir bukan untuk mengambil hak masyarakat, tetapi sebaliknya, memberikan perlindungan terhadap potensi ancaman yang lebih besar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembersihan sistem keuangan dari rekening-rekening “mati” yang dapat menjadi alat penyamaran transaksi ilegal. Harapannya, ekosistem perbankan nasional menjadi lebih sehat, transparan, dan akuntabel.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan dana di rekening lama dan khawatir terkena kebijakan ini, disarankan untuk segera melakukan aktivasi. Prosedurnya tidak rumit, cukup melalui bank masing-masing atau melalui koordinasi dengan PPATK. Dengan demikian, uang tetap aman, rekening kembali aktif, dan potensi penyalahgunaan bisa dihindari sejak dini. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan