Presiden Prabowo akan Tetapkan LPG 3 Kg Dijual Satu Harga

Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah sedang mengebut rencana kebijakan LPG 3 kg satu harga. -Foto-Net-
Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan LPG 3 kilogram (kg) satu harga yang akan diberlakukan secara nasional, dari Sabang hingga Merauke. Rencana kebijakan ini sedang difinalisasi melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pemberlakuan harga seragam gas subsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari program pemerataan energi yang selama ini dilakukan melalui kebijakan BBM satu harga sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berupaya memperluas cakupannya ke sektor gas LPG bersubsidi.
Penetapan satu harga untuk LPG 3 kg bertujuan memperkuat keadilan distribusi energi dan memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan. Selama ini, harga LPG 3 kg di berbagai daerah bervariasi, bahkan dalam beberapa kasus ditemukan dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp19 ribu.
Pemerintah menilai perbedaan harga yang mencolok di berbagai daerah disebabkan oleh kurangnya pengawasan serta dominasi perantara dalam rantai distribusi. Tak jarang pula ditemukan praktik manipulasi, seperti pengoplosan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Dalam sistem baru yang akan diberlakukan setelah Perpres disahkan, penetapan harga tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih penuh kebijakan harga dan distribusi LPG bersubsidi. Tujuannya agar tidak ada lagi perbedaan harga antar wilayah dan menutup ruang permainan distribusi di tingkat bawah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Sosial serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlibat aktif dalam penyusunan kebijakan ini. Pemerintah berharap sistem LPG satu harga akan memperkuat ketepatan sasaran subsidi dan menekan angka kebocoran anggaran yang selama ini terjadi akibat distribusi tidak merata.
Dari sisi anggaran, subsidi LPG 3 kg mencapai Rp87,6 triliun pada tahun 2025. Namun data menunjukkan lebih dari 60 persen penyalurannya salah sasaran, mengalir ke kelompok masyarakat yang sebenarnya tidak layak menerima. Selain LPG, subsidi bahan bakar minyak (BBM) juga mencatat kesalahan distribusi hingga 82 persen, meskipun menyedot anggaran lebih dari Rp26 triliun.
Kebijakan satu harga ini diharapkan menjadi solusi struktural untuk mengatasi persoalan klasik subsidi energi, yakni ketidaktepatan sasaran, ketimpangan harga antarwilayah, dan lemahnya pengawasan distribusi. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan akan dikawal dengan sistem pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar LPG subsidi hanya dapat dibeli oleh mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Ekonomi Sosial Nasional (DTESN).
Penerapan sistem satu harga LPG 3 kg akan menjadi bagian dari agenda reformasi subsidi energi nasional, menyusul dorongan untuk merapikan skema distribusi, menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta memperkuat ketahanan energi secara merata di seluruh Indonesia.(*/edi)