PPh Transaksi Kripto Naik Jadi 0,21 Persen, PPN Dihapus

Peraturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur PPh 0,21 persen dan penghapusan PPN untuk pembelian aset kripto mulai Jumat (18). -Foto CNBC Indonesia-
Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto menjadi 0,21 persen mulai 1 Agustus 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kenaikan ini sekaligus menandai penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi kripto yang selama ini berlaku.
Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, di mana PPh kripto dikenakan sebesar 0,1 persen hingga 0,2 persen, tergantung status pelaku perdagangan. Kini, tarif diseragamkan menjadi 0,21 persen sebagai bentuk kompensasi atas penghapusan PPN kripto yang sebelumnya dikenakan sebesar 0,11 persen hingga 0,22 persen.
Pemerintah menilai bahwa penghapusan PPN dan pengalihan beban pajak kepada PPh lebih mencerminkan status hukum kripto yang telah diklasifikasikan ulang dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Dengan demikian, perlakuan perpajakan terhadap kripto kini lebih mendekati skema perpajakan surat berharga lainnya seperti saham dan obligasi.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa tarif 0,21 persen dihitung dari akumulasi tarif sebelumnya, yaitu PPh 0,1 persen ditambah PPN 0,11 persen, tanpa menambah beban pajak baru secara signifikan kepada pelaku pasar.
Pihak yang bertanggung jawab sebagai pemungut pajak adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, termasuk platform perdagangan kripto yang telah terdaftar dan diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara itu, untuk transaksi yang dilakukan melalui platform luar negeri, tarif PPh yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 1 persen.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan dinamika ekonomi digital yang semakin berkembang. Pemerintah juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital yang semakin kompleks.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara potensi penerimaan negara dan pertumbuhan industri kripto yang sehat. Di sisi lain, penghapusan PPN dinilai sebagai sinyal positif bagi investor dan pelaku pasar karena menurunkan kompleksitas transaksi serta menghindari pajak berganda.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa sistem pelaporan, pemungutan, dan penyetoran pajak akan tetap dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan platform perdagangan. Pengawasan juga akan diperkuat melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Bappebti, dan lembaga pengatur lainnya.(*/edi)