Antusias Warga Sekincau Membludak, Program Pemutihan Pajak Dimanfaatkan

AKTIVITAS masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samling pasar sekincau. Foto rinto--

SEKINCAU – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat, terlebih dengan adanya program pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Lampung yang kini diperpanjang hingga Oktober 2025. Momentum ini dimanfaatkan secara maksimal oleh warga, khususnya mereka yang selama ini belum menunaikan kewajiban pajaknya.

Pemandangan berbeda terlihat pada Rabu pagi (6/8) di area Pasar Rabu, Kecamatan Sekincau. Puluhan warga tampak rela antre demi mendapatkan layanan Samsat Keliling yang kembali hadir di lokasi tersebut. Mobil layanan pajak keliling yang disediakan UPTD Samsat setempat menjadi pusat perhatian masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan sekaligus memanfaatkan program penghapusan denda keterlambatan yang ditawarkan dalam program pemutihan.

Tingginya antusiasme masyarakat direspons serius oleh petugas layanan. Salah satu petugas, Irmawan, mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya program pemutihan pajak pada Mei lalu, terjadi lonjakan jumlah warga yang datang untuk membayar pajak. Bahkan, menurutnya, peningkatan partisipasi masyarakat menembus angka di atas 30 persen dibandingkan periode yang sama sebelum program dijalankan.

"Program ini sangat membantu masyarakat. Selain mengurangi beban denda, juga menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak untuk kembali tertib administrasi," jelas Irmawan saat ditemui di sela-sela pelayanan.

Ia juga menambahkan bahwa tingginya kesadaran ini bukan hanya karena adanya penghapusan denda, namun juga merupakan wujud dari tanggung jawab warga terhadap kewajibannya sebagai pengguna kendaraan di jalan umum.

Dari pantauan di lapangan, banyak warga yang datang membawa dokumen lengkap dan tampak telah mengetahui syarat-syarat pemutihan. Beberapa di antaranya mengaku sudah menunda pembayaran selama bertahun-tahun karena alasan ekonomi, namun merasa terbantu dengan adanya kesempatan kali ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Lampung ini memang menjadi salah satu kebijakan yang dinilai pro-rakyat. Selain memperluas kepatuhan wajib pajak, program ini juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Untuk itu, petugas Samsat Keliling mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Lampung Barat, khususnya yang berada di wilayah Sekincau dan sekitarnya, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Terlebih lagi, program pemutihan tidak dilakukan setiap tahun. Maka, momen ini menjadi peluang langka untuk kembali tertib dan sah secara administrasi kendaraan.

Pelayanan Samsat Keliling pun dijadwalkan secara bergilir di beberapa titik keramaian, seperti pasar tradisional dan balai pekon, guna menjangkau lebih banyak warga tanpa harus datang ke kantor Samsat induk. Semua proses dilakukan secara cepat, efisien, dan terbuka.

Dengan masih tersisanya waktu hingga Oktober mendatang, masyarakat diharapkan terus memanfaatkan layanan ini dan menjadi bagian dari warga negara yang patuh pajak, demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (rinto/nopri)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan