Tertib Administrasi, Disdukcapil Lambar Imbau Warga Non Muslim Urus Akta Perkawinan

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lambar, Burwati.--
BALIKBUKIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat terus mendorong kesadaran masyarakat dalam melakukan pencatatan sipil secara tertib dan lengkap. Salah satu yang menjadi fokus saat ini adalah percepatan kepemilikan akta perkawinan bagi warga non muslim yang telah menikah namun belum memiliki dokumen resmi negara.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lambar, Burwati, S.H., mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, S.H., mengungkapkan bahwa hingga akhir Juli 2025, pihaknya telah menerbitkan 30 akta perkawinan, yang terdiri dari 22 akta untuk warga beragama Kristen dan 8 akta untuk warga Katolik.
Pihaknya menyampaikan bahwa Disdukcapil Lambar terus berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat, salah satunya dengan menerapkan layanan online.
Menurut Burwati, langkah ini diambil sebagai bentuk inovasi pelayanan publik sekaligus upaya meningkatkan realisasi pembuatan akta perkawinan di Lampung Barat. Terlebih, akta perkawinan menjadi dokumen penting bagi warga non muslim sebagai bukti sah status perkawinan secara hukum negara.
“Pembuatan akta perkawinan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dari tertib administrasi kependudukan. Akta ini juga menjadi dasar dalam pengurusan dokumen lain seperti kartu keluarga (KK), perubahan status dalam KTP, hingga pengurusan hak waris dan keperluan hukum lainnya,” jelasnya.
Disdukcapil Lambar juga membuka dua opsi layanan, yakni secara langsung datang ke kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) ataupun menggunakan layanan online yang sudah disiapkan melalui kanal resmi pemerintah.
“Bagi warga non muslim yang ingin mengurus akta perkawinan, kami imbau untuk tidak menunda. Bisa datang langsung ke kantor, atau manfaatkan layanan online,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan dalam proses pengajuan akta perkawinan bagi warga non muslim yaitu melengkapi formulir model 1 dan model 2 yang dilampiri dengan surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan/desa (surat keterangan N1,N2, N3 dan N4), surat tanda pemberitahuan nikah asli dari pemuka agama, foto copy surat pemandian/baptis/surat keanggotaaan gereja.
Kemudian, surat keanggotaan agama hindu/budha, akta perceraian/akta kematian yang asli bagi yang sudah pernah menikah, foto copy akte kelahiran, foto copy surat pemberitahuan nikah secara kegamaan, fotocopy KTP dan KK, foto copy surat keterangan kewarganegaraan dan surat pernyataan ganti nama untuk WNI keturunan.
Selanjutnya, persyaratan lainnya berupa surat perjanjian nikah dari notaris bagi yang menghendaki, surat izin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI, surat izin dari orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun, serta pas fhoto 4x6 hitam putih /berwarna sejajar/berdampingan. (lusiana)