KPK Cegah Gus Yaqut Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji 2024

KPK telah menyurati Imigrasi perihal pencegahan Yaqut ke luar negeri berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Foto CNN Indonesia--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

Yaqut melalui pernyataan resmi menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan KPK. Ia menegaskan kesiapannya untuk tetap berada di Indonesia agar proses penyidikan berjalan lancar.

Pencekalan ini bukan hanya berlaku untuk Yaqut. Dua orang lainnya yang terkait dengan kasus serupa juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil karena keberadaan pihak-pihak tersebut dianggap penting dalam proses penyidikan.

Kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP untuk menjerat dugaan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga tengah menelusuri pihak-pihak yang memberikan perintah terkait penentuan kuota haji tersebut.

Langkah pencekalan merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dihadirkan dalam proses hukum. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyidikan dan memastikan fakta-fakta terkait kasus korupsi kuota haji terungkap secara menyeluruh.

KPK menegaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri bersifat sementara selama enam bulan, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan penyidikan. Keputusan ini dilakukan untuk menjaga proses hukum tetap berjalan dan mencegah adanya upaya penghindaran hukum.

Kasus kuota haji 2024 menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan potensi kerugian negara yang sangat besar. KPK terus memantau dan menindaklanjuti seluruh bukti serta keterangan untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan