Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai MA Kurangi Hukuman Kasus e-KTP

Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan. Foto: CNN Indonesia--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI periode 2016–2017, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Status bebas bersyarat tersebut berlaku mulai Sabtu, 16 Agustus 2025, usai Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Dalam amar putusan MA pada perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, hukuman Setnov dipangkas dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan pemotongan itu, perhitungan dua pertiga masa tahanan membuatnya memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Meski bebas dari tahanan, Setnov tetap berstatus sebagai narapidana yang wajib menjalankan sejumlah kewajiban administratif, salah satunya kewajiban lapor berkala kepada pihak pemasyarakatan. Hal ini menjadi prosedur standar bagi semua narapidana yang memperoleh hak serupa, sehingga kebebasannya tidak bersifat mutlak.
Pihak pemasyarakatan juga menegaskan bahwa Setnov tidak termasuk dalam daftar penerima remisi kemerdekaan yang biasanya diberikan pada momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Dengan demikian, bebas bersyarat yang ia peroleh murni didasarkan pada keputusan PK dari MA dan perhitungan masa hukuman.
Kasus korupsi e-KTP sendiri merupakan salah satu skandal besar yang mencoreng perjalanan politik nasional, dengan kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah. Nama Setya Novanto menjadi sorotan publik sejak penyidikan awal hingga vonis pengadilan, mengingat posisinya saat itu sebagai Ketua DPR RI.
Kini, meskipun bebas bersyarat, status hukum dan pengawasan terhadap Setnov akan tetap melekat hingga seluruh kewajiban hukum yang tersisa dipenuhi. Perkembangan ini kembali memunculkan perbincangan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dan pemberian hak bagi terpidana kasus besar yang menyita perhatian masyarakat.(*)