Kemenag Lambar Mulai Verifikasi Calon Jamaah Haji Reguler 2026

Kasi PHU Kankemenag Lambar Linda Susilawati memberikan pelayanan Visa Biometrik bagi CJH yang telah memiliki paspor. Foto Dok--

BALIKBUKIT – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat mulai melakukan proses verifikasi data calon jamaah haji (CJH) reguler tahun 1447 H/2026 M. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Lampung terkait alokasi kuota haji.

Berdasarkan data sementara yang dirilis Kemenag RI, kuota haji tahun 2026 untuk Lampung Barat baru diterbitkan 80 persen, dengan total calon jemaah haji (CJH) sebanyak 160 orang. Data tersebut kini tengah diverifikasi agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Lampung Barat, Linda Susilawati mendampingi Kepala Plt Kankemenag Miftahus Surur mengatakan verifikasi ini penting untuk memastikan data jamaah benar-benar valid dan sesuai aturan.

“Verifikasi ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari persiapan agar jamaah Lampung Barat yang berangkat tahun 2026 tidak terkendala di kemudian hari. Kami berharap seluruh calon jamaah bisa segera melengkapi dokumen dan mengikuti arahan dari KUA masing-masing,” jelas Linda, Selasa (19/8/2025).

Linda juga menegaskan bahwa dukungan jamaah sangat diperlukan, terutama terkait kelengkapan paspor. “Bagi jamaah yang belum memiliki paspor atau paspornya sudah kedaluwarsa, kami imbau segera mengurus ke imigrasi. Jangan menunggu batas akhir agar tidak menumpuk di satu waktu,” tambahnya.

Dengan adanya verifikasi dan penyelesaian dokumen lebih awal, Kemenag Lampung Barat menargetkan penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M bisa berjalan lebih tertib dan lancar dibanding tahun sebelumnya. “Kami berkomitmen mendampingi jamaah sejak proses administrasi hingga keberangkatan. Mudah-mudahan semua jamaah bisa berangkat sesuai kuota yang telah ditetapkan,” kata Linda.

Lebih lanjut Linda menjelaskan bahwa proses verifikasi mencakup sejumlah ketentuan, antara lain memastikan alamat dan nomor telepon calon jamaah sesuai data laporan, jamaah yang menunda keberangkatan harus membuat surat pernyataan bermaterai.

Prioritas diberikan bagi jamaah lanjut usia (lansia) atau jamaah yang sudah wafat dengan melampirkan bukti sah, jemaah minimal berusia 18 tahun per 20 April 2026 atau sudah menikah, belum pernah menunaikan ibadah haji, atau sudah menunaikan namun telah lebih dari 10 tahun, kesesuaian data usia dan dokumen resmi seperti KTP serta paspor.

Selain verifikasi, Kemenag juga mengingatkan calon jamaah reguler untuk segera menyiapkan dokumen keberangkatan, khususnya paspor. Batas expired paspor bagi CJH yang telah terverifikasi hingga 20 November 2026 atau bagi CJH yang sudah mempunyai paspor batas expired tanggal 20 november 2026.

Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi paspor asli, bukti sukses sidik jari biometrik, serta pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak tujuh lembar dengan latar belakang putih. (edi/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan