Pemkab Pesbar Maksimalkan Proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa

Ilustrasi lelang.//Foto:dok/net.--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBG) terus memaksimalkan pelaksanaan proses lelang untuk berbagai kegiatan pembangunan, pengadaan barang, dan jasa tahun anggaran 2025.

Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Broto Sisworo, S.E., mengatakan, hingga pertengahan Agustus, sejumlah kegiatan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah masuk dalam proses lelang melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc.

“Sampai saat ini sudah ada 12 kegiatan yang tayang dan diproses melalui aplikasi SPSE Inaproc. Dari jumlah itu, ada yang masih dalam tahapan proses lelang dan ada pula yang sudah selesai,” kata dia.

Dijelaskannya, seluruh pelaksanaan lelang itu dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing OPD. Setiap OPD diwajibkan untuk menyampaikan data kegiatan yang akan dilelang melalui kelompok kerja (Pokja) pengadaan yang telah dibentuk dan ditetapkan sesuai ketentuan.

“Proses lelang dilakukan berdasarkan usulan dari OPD. Kami dari Bagian PBJ hanya akan menindaklanjuti kegiatan yang memang sudah diusulkan dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis lelang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jika masih usulan tambahan dari OPD terkait kegiatan pengadaan yang belum masuk dalam daftar lelang. Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu pengajuan mengingat tahun anggaran sudah memasuki triwulan ketiga.

“Memasuki triwulan ketiga ini, kami sangat selektif dalam memverifikasi usulan kegiatan lelang yang masuk. Kami mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang tersisa, apakah masih memungkinkan untuk direalisasikan atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, jika terdapat kegiatan yang diajukan namun waktu pelaksanaannya dinilai tidak mencukupi, maka pihaknya akan minta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari OPD bersangkutan untuk melakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan.

“Setiap kegiatan tentu memiliki batas waktu pelaksanaan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Maka jika waktunya tidak memungkinkan, kami minta PPK melakukan penyesuaian, agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” tegas Broto.

Ia juga mengimbau seluruh OPD agar segera mengajukan usulan kegiatan yang membutuhkan proses lelang, agar tahapan pengadaan barang dan jasa bisa dilaksanakan sesuai jadwal dan tidak menumpuk di akhir tahun.

“Dengan dimaksimalkannya proses lelang sejak awal hingga pertengahan tahun, kami berharap realisasi pembangunan di berbagai sektor dapat berjalan optimal dan tepat waktu, sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan