Satpol PP Pesbar Ingatkan Hotel dan Restoran Taat Perda

Kasatpol PP-Damkar Pesisir Barat, Cahyadi Muis.--

PESISIR TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau seluruh pelaku usaha, terutama pengelola hotel dan restoran, agar mematuhi peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Imbauan itu ditekankan sebagai upaya memastikan kepatuhan dalam aspek perizinan dan retribusi daerah yang menjadi kewajiban setiap pelaku usaha.

Kepala Sat Pol PP-Damkar Pesbar, Cahyadi Muis, mengatakan bahwa penegakan perda merupakan salah satu tugas pokok Sat Pol PP. Karena itu, pihaknya akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap usaha-usaha yang beroperasi di wilayah itu, khususnya hotel dan rumah makan yang jumlahnya terus bertambah seiring dengan perkembangan pariwisata daerah.

“Penegakan perda tentu sebagai salah satu upaya mendukung kemajuan daerah, terutama melalui penerapan aturan perizinan dan retribusi. Kami berharap para pelaku usaha hotel maupun restoran benar-benar memperhatikan hal tersebut agar tidak terjadi pelanggaran,” katanya, Rabu, 20 Agustus 2025.

Menurutnya, penegakan perda tidak hanya sebatas mengingatkan, tetapi juga bisa dilakukan melalui langkah konkret seperti inspeksi mendadak (sidak) maupun razia. Namun, rencana pelaksanaan kegiatan tersebut masih akan dibahas secara internal dan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesbar.

“Rencana sidak dan razia tentu harus dikaji secara matang. Kami akan berkoordinasi dengan OPD teknis terkait agar pelaksanaannya sesuai prosedur dan benar-benar efektif dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan,” jelasnya. 

Dikatakannya, perda yang berlaku memuat konsekuensi hukum bagi pelanggar. Sanksi dapat berupa teguran administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran berulang. Karena itu, pihaknya meminta pelaku usaha untuk tidak mengabaikan kewajiban yang menjadi dasar legalitas usaha mereka.

“Dalam setiap perda yang mengatur perizinan maupun retribusi daerah, tentu sudah jelas ada konsekuensi hukum. Kami mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunggu sampai ada tindakan, melainkan sejak awal taat pada aturan,” ujarnya.

Cahyadi menambahkan, kepatuhan pelaku usaha terhadap perda memiliki dampak langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Setiap retribusi yang disetorkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan fasilitas umum. Karena itu, kontribusi para pengusaha hotel dan restoran sangat dibutuhkan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan daerah.

“Perda dibuat untuk kepentingan bersama, dengan adanya retribusi yang masuk ke kas daerah, pemerintah bisa lebih maksimal dalam membiayai pembangunan. Jadi kepatuhan pelaku usaha bukan hanya soal aturan, tapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat,” tandasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan