KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji Era Yaqut, Kerugian Diduga Capai Rp1 Triliun

Ilustrasi. KPK usut kasus korupsi kuota haji era menteri Jokowi, Yaqut. Foto CNN Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Lembaga antirasuah itu menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli kuota haji tambahan pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyitaan dilakukan setelah KPK meningkatkan status kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal Agustus. Sejumlah lokasi telah digeledah, mulai dari rumah pribadi Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya 8 persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah reguler. Dari tambahan kuota sebesar 20 ribu orang yang diberikan pemerintah Arab Saudi, semestinya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian justru diubah menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut.
Skema ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan karena kuota tambahan di sektor khusus sebagian besar dikelola oleh biro perjalanan. Jemaah yang mampu membayar lebih diduga bisa langsung berangkat haji, sementara puluhan ribu calon jemaah reguler harus tetap menunggu antrean panjang.
KPK menduga skema tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan awal ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian secara resmi.
Dalam rangkaian proses penyidikan, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya dianggap memiliki peran penting dalam penentuan dan distribusi kuota tambahan yang kini dipersoalkan.
Selain dokumen dan catatan keuangan, penyidik juga menyita kendaraan roda empat hingga aset properti yang diduga terkait dengan perkara. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya masih bergantung pada proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus dugaan jual beli kuota haji tambahan ini menambah daftar panjang skandal pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Publik menunggu transparansi penuh dalam penyidikan, mengingat persoalan kuota haji menyangkut hak ibadah umat dan telah lama menjadi sorotan karena antrean yang bisa mencapai puluhan.(*)