Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara atas kasus penerimaan suap pengurusan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto-net--
Radarlambar.bacakoran.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8).
Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan Rudi terbukti menerima suap sebesar Sin$43 ribu untuk mengatur komposisi majelis hakim dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Uang tersebut diberikan melalui Lisa Rachmat yang berstatus kuasa hukum Ronald. Perbuatan ini dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, Rudi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai total Rp20 miliar lebih sepanjang 2022–2024, saat menjabat Ketua PN Surabaya hingga Ketua PN Jakarta Pusat. Gratifikasi itu berbentuk uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain Rp1,7 miliar, US$383 ribu, serta Sin$1.099.581. Seluruh uang disimpan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan sudah disita oleh penyidik.
Selama persidangan, Rudi tidak mampu membuktikan bahwa uang tersebut berasal dari pendapatan sah. Ia juga tidak melaporkan penerimaan itu ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam kurun 30 hari dan tidak mencantumkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Atas perbuatan tersebut, ia dinyatakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Majelis hakim menilai perbuatan Rudi sangat memberatkan karena bertentangan dengan semangat penyelenggaraan negara yang bersih, mencederai independensi hakim, serta dilakukan berulang dengan jumlah yang sangat besar. Tindakannya dianggap mencoreng nama baik Mahkamah Agung, lembaga peradilan, serta melemahkan kepercayaan publik.
Adapun keadaan yang meringankan adalah Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi selama 33 tahun sebagai aparatur peradilan. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta vonis serupa.(*)