PPK Kemnaker Hanya Laporkan Harta Rp3,9 Miliar, KPK Temukan Aset Diduga Rp69 Miliar

Pejabat Kemnaker yang juga tersangka kasus pemerasan Irvian Bobby Mahendro Putro hanya melaporkan harta kekayaan ke KPK senilai Rp3,9 miliar. Foto CNN Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro Putro, tercatat hanya melaporkan harta kekayaan senilai Rp3,9 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan pada 2 Maret 2022.
Namun, jumlah harta yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu berbeda jauh dengan temuan KPK.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Irvian diduga menerima sekitar Rp69 miliar sejak 2019 hingga 2025, yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Data resmi pada laman elhkpn.kpk.go.id menunjukkan Irvian memiliki aset berupa tanah dan bangunan seluas 145 meter persegi di Jakarta Selatan dengan status hibah tanpa akta senilai Rp1,27 miliar.
Ia juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 senilai Rp335 juta. Selain itu, ada harta bergerak lainnya sejumlah Rp75,2 juta serta kas dan setara kas Rp2,2 miliar. Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp3,9 miliar.
Nilai ini meningkat signifikan dibanding laporan tahun sebelumnya. Pada 1 April 2021, Irvian hanya melaporkan harta sebesar Rp2 miliar, sedangkan pada 1 Mei 2020 tercatat Rp1,9 miliar.
KPK menilai data tersebut tidak sebanding dengan kekayaan yang ditemukan dalam penyidikan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta, lembaga antirasuah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan, termasuk 15 unit mobil mewah, 12 di antaranya milik Irvian.
Selain Irvian, KPK juga menetapkan sepuluh tersangka lain, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Nama lain yang ikut diproses hukum adalah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Subhan, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati, Dirjen Binwasnaker & K3 Fahrurozi, serta Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025 Hery Sutanto.
Tersangka lain yang turut terseret adalah Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, pejabat koordinator bernama Supriadi, perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga berasal dari perusahaan yang sama.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 10 September 2025.
Kasus ini menyoroti ketidakpatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan, sekaligus menunjukkan dugaan praktik pemerasan yang terstruktur dalam pengurusan sertifikasi K3. KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk mengusut lebih jauh aliran dana hingga pihak-pihak yang terlibat.(*)