KPU Pesbar Maksimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Anggota KPU Pesisir Barat Marten Efendi. Foto dok--
PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus memaksimalkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keakuratan data pemilih serta menjaga kualitas daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang.
Berdasarkan data terakhir hasil rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025, jumlah pemilih di Pesbar tercatat sebanyak 122.906 orang, yang tersebar 116 pekon dan dua kelurahan yang ada di 11 Kecamatan yang ada di negeri para sai batin dan para ulama itu. Data itu menjadi rujukan sementara dalam proses pemutakhiran, sebelum kembali dilakukan pleno rekapitulasi pada triwulan III atau semester kedua.
Anggota KPU Pesbar, Marten Efendi, mengatakan rencananya rapat pleno rekapitulasi PDPB untuk Triwulan III akan digelar pada awal September 2025 mendatang. Rapat tersebut akan kembali melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana yang telah dilaksanakan pada pleno sebelumnya.
“Pemutakhiran data ini penting untuk menjaga keakuratan dan kelengkapan daftar pemilih tetap dalam setiap tahapan pemilu mendatang. PDPB dilakukan secara terus-menerus agar data pemilih tetap valid dan dapat digunakan untuk Pemilu maupun Pemilihan berikutnya,” kata Marten.
Dijelaskannya, proses pemutakhiran data dilaksanakan dengan menjaga kerahasiaan informasi pemilih serta bersumber dari instansi resmi maupun partisipasi masyarakat. Menurutnya, akurasi data menjadi hal utama karena daftar pemilih yang dihasilkan akan digunakan secara nasional dengan standar validitas tinggi.
“Dalam pelaksanaan PDPB yang masih berlangsung hingga saat ini, kami mencatat berbagai kategori pemilih yang mengalami perubahan data. Di antaranya warga yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah, warga yang tidak dicabut hak politiknya, serta yang bukan merupakan anggota TNI atau Polri,” jelasnya.
Masih kata dia, sumber data yang digunakan tidak hanya berasal dari lembaga pemerintah, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tetapi juga laporan langsung dari masyarakat. Dengan begitu, setiap perubahan data kependudukan dapat terpantau dan segera diperbarui melalui mekanisme PDPB.
“Kami di KPU selalu menjaga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses PDPB. Karena itu, kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan agar kualitas daftar pemilih semakin baik,” jelasnya.
Menurut Marten, PDPB menjadi fondasi penting dalam menjamin terpenuhinya hak pilih warga negara. Dengan adanya daftar pemilih yang akurat dan mutakhir, penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan asas demokrasi.
“Daftar pemilih yang valid bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjamin hak konstitusional masyarakat. Untuk itu, partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemutakhiran ini,” pungkasnya. (yayan/*)