Skema Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Belum Final

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pembelian LPG 3Kg wajib menggunakan KTP masih belum final di tahun depan karena penerima masih didata. Foto CNN Indonesia--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Rencana pemerintah untuk mewajibkan penggunaan KTP sebagai syarat pembelian LPG 3 kilogram (Kg) ternyata belum akan dilaksanakan penuh pada tahun depan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap penataan dan belum diputuskan secara final.

Menurut Bahlil, langkah pemerintah saat ini berfokus pada penyusunan satu data nasional agar subsidi benar-benar tepat sasaran. Ia menyebut data tersebut akan mengacu pada basis yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga penerima gas melon nantinya benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang berhak.

Bahlil menjelaskan, proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga masih berjalan. Pemerintah ingin memastikan bahwa mekanisme distribusi LPG bersubsidi tidak tumpang tindih dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Ia menambahkan bahwa penggunaan KTP memang menjadi salah satu opsi, tetapi belum ditetapkan sebagai keputusan final.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan, Pertamina sebagai operator distribusi sudah beberapa tahun terakhir melakukan pengumpulan data identitas masyarakat, termasuk KTP, untuk memetakan kelompok penerima subsidi. Namun, metode tersebut masih terbatas pada pencatatan manual di tingkat pangkalan. Mulai tahun depan, pemerintah menargetkan adanya pemutakhiran berbasis sistem daring, sehingga masyarakat yang sudah terdaftar tidak perlu lagi membawa KTP setiap kali membeli gas 3 Kg.

Yuliot menilai mekanisme baru ini akan lebih efektif karena dapat menghindari pembelian berulang atau penyalahgunaan. Dengan integrasi data daring, pemerintah bisa memastikan konsumen sesuai dengan domisili dan kategori sosial ekonomi yang berhak menerima subsidi.

Meski demikian, transisi menuju sistem berbasis KTP daring tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah akurasi data penerima, sebab pemerintah harus menyisir lebih dari 70 juta rumah tangga pengguna LPG 3 Kg di seluruh Indonesia. Di samping itu, kesiapan infrastruktur digital di daerah juga menjadi pekerjaan rumah tersendiri, terutama di wilayah dengan akses internet terbatas.

Pemerintah juga masih harus menyiapkan mekanisme pengawasan distribusi di lapangan. Selama ini, praktik penyaluran gas melon kerap bocor ke pihak yang tidak berhak, mulai dari kalangan usaha menengah hingga spekulan yang memborong untuk dijual kembali. Dengan sistem berbasis KTP, pemerintah berharap kebocoran ini bisa ditekan, meskipun implementasinya butuh waktu dan sosialisasi yang matang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Selain LPG, pemerintah juga telah memperkenalkan sistem berbasis identitas untuk pembelian BBM tertentu di SPBU Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Dengan model serupa, subsidi diharapkan bisa benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Dengan belum finalnya aturan ini, masyarakat masih akan menunggu bagaimana bentuk teknis implementasi di lapangan. Apakah pembelian gas melon benar-benar akan diwajibkan menggunakan KTP secara langsung, atau cukup melalui database daring yang sudah terintegrasi. Keputusan final diperkirakan akan diambil pemerintah setelah pemutakhiran data selesai dilakukan.(*/edi)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan