Pemkab Pesbar Usulkan 1.005 Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Sri Agustini Kepala BKPSDM Pesisir Barat--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah secara resmi mengusulkan sebanyak 1.005 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pesbar, Sri Agustini, S.K.M., M.Kes., mengungkapkan, proses pengajuan telah diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi nasional terkait penyelesaian status kepegawaian tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan.

“Usulan ini kami ajukan berdasarkan rekomendasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Pegawai non-ASN yang diusulkan merupakan mereka yang masih aktif bekerja hingga saat ini,” kata dia.

Dijelaskannya, pada awalnya terdapat 1.049 data pegawai non-ASN yang masuk dalam daftar prioritas pengusulan. Namun, setelah dilakukan proses verifikasi dan penginputan data melalui sistem yang disediakan pemerintah pusat, hanya sebanyak 1.005 orang yang memenuhi syarat dan dapat diusulkan. Sementara itu, 44 pegawai lainnya tidak dapat dilanjutkan proses pengusulannya karena diketahui sudah tidak aktif lagi bekerja di instansi masing-masing.

“Dari hasil verifikasi, terdapat beberapa pegawai non-ASN yang tidak lagi bekerja aktif, sehingga tidak bisa kami usulkan. Kami pastikan bahwa data yang dikirimkan benar-benar valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak BKPSDM saat ini tinggal menunggu proses dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait tindak lanjut pengusulan tersebut. Sri Agustini menyatakan harapannya agar seluruh pegawai yang telah diusulkan dapat diterima dan ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.

“Kami tentu berharap seluruh nama yang kami usulkan dapat diterima dan masuk dalam data PPPK paruh waktu. Ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja non-ASN yang telah lama mengabdi,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan