Telah Ditegur, 15 Koperasi di Lambar Belum Gelar RAT

Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Foto Lusiana--
BALIKBUKIT – Dari total 56 koperasi aktif di Kabupaten Lampung Barat, baru 41 koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024. Sementara, 15 koperasi lainnya belum juga menggelar RAT, meski telah mendapat teguran dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Lampung Barat, Syafaruddin, menegaskan bahwa RAT bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan indikator utama dalam menilai kesehatan tata kelola koperasi.
“Kami sudah melayangkan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. RAT adalah jantung koperasi, tempat akuntabilitas dan transparansi diuji,” tegas Syafaruddin.
Mneurut dia, RAT menjadi forum penting bagi pengurus koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, memaparkan kinerja, keuangan, serta merancang strategi koperasi ke depan. Dalam forum ini pula, hak suara anggota benar-benar dihargai dan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.
Untuk mendorong percepatan pelaksanaan RAT, Diskopdag telah mengirim surat pemberitahuan, menurunkan tim pengawasan, hingga memberikan opsi pelaksanaan yang lebih fleksibel.
“Koperasi dengan anggota banyak bisa RAT secara berkelompok. Bahkan RAT secara daring juga kami anjurkan, asal akuntabilitas tetap terjaga,” kata dia.
Diskopdag juga memberikan perhatian khusus pada koperasi simpan pinjam (KSP) dan pembiayaan syariah (KSPPS) yang mengelola aset di atas Rp5 miliar. Koperasi jenis ini diwajibkan melakukan audit keuangan melalui akuntan publik independen, dan hasilnya harus disampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta Diskopdag, paling lambat 30 hari setelah RAT.
“Langkah ini untuk memastikan koperasi besar berjalan profesional dan tidak menyimpang dari prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Syafaruddin mengingatkan, koperasi bukan milik pengurus, tapi milik seluruh anggota. Karena itu, transparansi dan keterbukaan menjadi harga mati. “Kalau koperasi sehat, anggotanya sejahtera. RAT bukan beban, tapi awal dari pertumbuhan,” tegasnya.
Diskopdag pun kembali mengingatkan kepada 15 koperasi yang belum menggelar RAT untuk segera melaksanakan kewajibannya. Pemerintah daerah berharap koperasi di Lampung Barat dapat tumbuh, tangguh, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
“RAT adalah pondasi kepercayaan. Kita ingin koperasi di Lampung Barat bukan hanya bertahan, tapi berkembang jadi kekuatan ekonomi kerakyatan yang modern,” pungkasnya. (lusiana)