Monev DD Sisakan Catatan Penting Administrasi dan Fisik

ilustrasi dana desa--

SUKAU – Kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) dana desa tahap pertama tahun 2025 yang dilaksanakan Tim Pemerintah Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, meninggalkan sejumlah catatan penting. Dari 10 pekon, Monev telah dilakukan di 6 pekon dan menyisakan 4 pekon yang masih menunggu giliran.

Sekretaris Camat Sukau, Galih Joko Purnomo mendampingi Camat Sukau, Erwin Ardiansya Putra mengatakan bahwa hasil sementara menunjukkan masih adanya pekon yang belum merampungkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahap I serta belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak DD.

“Selain administrasi, di lapangan juga kami temukan progres pembangunan fisik yang belum sepenuhnya rampung. Padahal dana desa tahap II sudah cair, sementara salah satu syarat pencairannya adalah progres fisik minimal 50 persen,” ujar Galih, Senin (1/9/2025).

Ia menekankan agar aparatur pekon segera menindaklanjuti catatan tersebut, baik dalam bentuk penyelesaian SPJ maupun percepatan pembangunan fisik. Hal ini penting agar pelaksanaan Dana Desa sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.

“Kami tidak ingin pelaksanaan program terhambat karena kelalaian administrasi. Dana Desa ini menyangkut kepentingan masyarakat, sehingga pengelolaannya harus cepat, tepat, dan akuntabel,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk Monev sendiri masih menyisakan 4 pekon, yakni Jagaraga, Tebapering, Sukamulya, dan Pagar Dewa. Tim kecamatan menargetkan seluruh rangkaian Monev dapat selesai dalam waktu dekat sehingga hasilnya dapat segera ditindaklanjuti di tingkat pekon maupun kecamatan.

Menurut Galih, Monev ini juga menjadi momentum bagi aparatur pekon untuk memperbaiki kualitas tata kelola pekon. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari infrastruktur yang berdiri, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah pekon mampu mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Kami berharap aparat pekon benar-benar memahami bahwa Dana Desa ini milik masyarakat, bukan milik perangkat pekon. Karena itu pengelolaan harus terbuka, cepat, dan bisa dipertanggungjawabkan, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakatnya.Jangan biarkan persoalan administrasi kecil menjadi penghambat pembangunan yang lebih besar,” pungkasnya. (edi/lusiana)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan