Hari H Pemilu, Pelayanan di Disdukcapil Lambar Sepi

1502--

BALIKBUKIT - Suasana pelayanan administrasi kependudukan di DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat bertepatan dengan hari pencoblosan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, Rabu 14 Februari 2024, tampak sepi.

Berdasarkan data dari Disdukcapil, jumlah pelayanan pada hari pencoblosan yaitu warga yang melakukan perekaman KTP-el sebanyak 9 orang dan pencetakan KTP 61 orang dan pencetakan kartu keluarga (KK) TTE 2 orang.

“Warga yang mengurus administrasi kependudukan hari Rabu 14 Februari 2024 sepi, tidak seperti beberapa hari yang lalu ramai,” ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk AK Syamsul mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, Rabu 14 Februari 2024.

Dijelaskannya, dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2024. Pihaknya telah membuka layanan pada hari libur tanggal 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024 untuk memberikan layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat terutama perekaman dan pencetakan KTP-el. 

 “Selain itu, kita juga membuka layanan pada hari pelaksanaan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 pukul 08.00-14.00 WIB,” kata dia

Dengan adanya pelayanan ini, lanjut Syamsul, warga yang melakukan perekaman KTP-el terus bertambah.  “Jumlah warga baik yang melakukan perekaman KTP-el maupun cetak KTP mengalami peningkatan. Bagi warga yang belum melakukan perekaman, diimbau untuk segera melakukan perekaman KTP-el,” pungkas dia

Sekadar diketahui, dibukannya layanan Disdukcapil Kabupaten Lampung Barat pada hari libur dan pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor400.8.1.2/1615/Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas/Biro Dukcapilk Provinsi dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan surat dari Mendagri tersebut bahwa dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024, diminta kepada kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk membuka layanan pada hari libur tanggal 8,9, 10 dan 11 Februari 2024 untuk memberikan layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat terutama perekaman dan pencetakan KTP-el. 

Selain itu, membuka layanan pada hari pelaksanaan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 pukul 08.00-14.00 waktu setempat, serta melaporkan hasil layanan (jenis layanan/dokumen dan jumlah) pada hari pelaksanaan Pemilu 2024 kepada Kepala Dinas Dukcapil/Biro yang membidangi administrasi kependudukan provinsi maksimal pukul 15. 00 waktu setempat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan