Pajak Rokok Dominasi DBH, Sementara PKB Masih Nol

Ilustrasi DBH--
BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mencatat bahwa realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Lampung hingga Agustus 2025 baru mencapai Rp24 miliar. Jumlah ini masih jauh dari target pendapatan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp81 miliar.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat, Sumadi, S.I.P., M.M., mengungkapkan bahwa hingga akhir Agustus, DBH pajak yang telah diterima sebesar Rp24 miliar, yang berasal dari pendapatan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bagi hasil pajak bahan kendaraan bermotor serta pajak rokok.
"DBH pajak merupakan salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan daerah, yang berasal dari pendapatan provinsi dan dibagikan ke kabupaten/kota," jelas Sumadi.
Pada tahun anggaran 2025, Lampung Barat menargetkan DBH sebesar Rp81 miliar. Namun hingga Agustus, realisasi baru mencapai sekitar 30,09 persen dari total target.
Meski capaian tersebut masih tergolong rendah, Pemkab tetap optimis bahwa realisasi akan meningkat menjelang akhir tahun. Sumadi berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat mempercepat proses penyaluran DBH dari jenis pajak lainnya.
“Kami masih optimis bisa mengejar target karena masih ada waktu empat bulan ke depan. Kami juga berharap Pemprov dapat mempercepat transfer DBH, terutama dari pajak lain seperti PKB, BBNKB dan PBBKB,” ujarnya.
Sumadi menjelaskan, pada tahun ini terdapat lima jenis pajak yang menjadi sumber DBH dari Pemerintah Provinsi Lampung ke Kabupaten Lampung Barat, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) target Rp14 miliar namun belum ada realisasinya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) target Rp7 miliar namun baru terealisasi Rp2,3 miliar lebih (30.40%), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) target Rp33 miliar namun telah terealisasi Rp8,3 miliar lebih (25.28%), Pajak Air Permukaan (PAP) target Rp476 juta belum ada realisasi, serta Pajak Rokok ditarget Rp25 miliar namun telah terealisasi Rp13,8 miliar (53.62%)
Namun hingga saat ini, baru BBNKB, PBBKB dan Pajak Rokok yang terealisasi dalam bentuk DBH ke kas daerah Lampung Barat, sedangkan dua pajak lainnya masih menunggu proses penyaluran dari Pemerintah Provinsi.
Ia menegaskan bahwa DBH pajak provinsi memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, termasuk program prioritas seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan.
“Dana ini sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan Pemprov agar penyaluran DBH bisa maksimal,” tambahnya.
Selain mengandalkan percepatan dari Pemprov, Pemkab Lampung Barat juga berharap adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Lampung. Kesadaran membayar pajak akan berpengaruh langsung terhadap pendapatan provinsi yang nantinya dibagikan ke kabupaten/kota.
“Kami berharap ada sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten, dan masyarakat. Jika kesadaran membayar pajak meningkat, maka pendapatan provinsi juga naik, dan DBH ke kabupaten bisa lebih besar,” tutupnya. (lusiana)