OJK Minta Bank Tak Sembarangan Blokir Rekening Nganggur

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. -Foto-CNN Indonesia-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa bank tidak boleh sembarangan memblokir rekening nasabah yang sudah lama tidak digunakan alias dormant. Instruksi ini muncul setelah muncul kegaduhan publik beberapa waktu lalu terkait pemblokiran massal rekening tidak aktif yang dilakukan atas dasar kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut OJK, pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan dalam dua kondisi, yakni jika rekening terindikasi digunakan untuk transaksi keuangan mencurigakan atau terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, sekadar tidak ada aktivitas dalam jangka waktu tertentu tidak boleh menjadi alasan untuk membekukan rekening.
Rekening dormant selama ini dipandang sebagai salah satu celah yang rawan dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Beberapa kasus menunjukkan bahwa rekening nganggur kerap dibeli atau dipinjam oleh sindikat kriminal untuk menyamarkan hasil kejahatan, mulai dari pencucian uang, penipuan daring, hingga peredaran narkotika.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan pemblokiran rekening yang dianggap mencurigakan. PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa rekening dormant rentan menjadi “rekening penampungan” hasil kejahatan.
Namun, kebijakan pemblokiran massal menuai protes dari masyarakat, khususnya nasabah yang merasa dirugikan karena rekeningnya tiba-tiba tidak bisa digunakan meski tidak terlibat pelanggaran apa pun. Desakan agar ada mekanisme lebih transparan akhirnya mendorong OJK turun tangan untuk memberikan kejelasan.
Dalam arahannya, OJK meminta industri perbankan untuk lebih proaktif menghubungi nasabah yang rekeningnya tidak aktif dalam jangka waktu lama. Bank diwajibkan menawarkan opsi reaktivasi, verifikasi ulang data, hingga penerapan customer due diligence (CDD) agar identitas pemilik rekening tetap jelas.
Selain itu, bank juga diingatkan agar tidak serta-merta menghapus atau menutup rekening nasabah tanpa konfirmasi. Proses ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan sekaligus memastikan perlindungan nasabah.
OJK juga sedang mengkaji aturan yang lebih rinci mengenai rekening dormant. Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman baru bagi bank, sehingga pemblokiran tidak lagi dilakukan secara serampangan, melainkan berbasis analisis risiko dan ketentuan hukum yang jelas.
Kebijakan terhadap rekening dormant memperlihatkan dilema klasik antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak nasabah. Di satu sisi, negara wajib menutup celah penyalahgunaan sistem perbankan untuk kejahatan terorganisir. Di sisi lain, rekening bank adalah hak ekonomi masyarakat yang tidak boleh dibatasi tanpa dasar kuat.
Jika aturan yang tengah dikaji OJK rampung, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara dua kepentingan tersebut. Bank bisa tetap berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana keuangan, sementara nasabah mendapat kepastian hukum bahwa rekening mereka tidak akan diblokir secara tiba-tiba hanya karena tidak digunakan.
Bagi masyarakat, isu ini menjadi pengingat pentingnya menjaga rekening tetap aktif, transparan, dan sesuai prosedur. Sementara bagi perbankan, regulasi baru kelak akan menguji seberapa baik mereka mampu menjalankan prinsip kehati-hatian sekaligus melayani nasabah dengan adil.