Nukman Imbau Peratin Tak Gegabah Pecat Aparatur

Surat Edaran Sekkab Lambar Nukman terkait imbauan kepada seluruh peratin agar tidak gegabah dalam memberhentikan maupun mengangkat perangkat pekon pasca dilantik.-Foto Dok---

BALIKBUKIT - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., mengingatkan seluruh peratin agar tidak gegabah dalam memberhentikan maupun mengangkat perangkat pekon pasca dilantik.

Hal ini disampaikan melalui surat edaran bernomor 141/420/IV.05/2025 tertanggal 2 September 2025. Surat itu secara khusus ditujukan kepada seluruh peratin di Lampung Barat sebagai pedoman dalam menjaga stabilitas pemerintahan pekon.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, perangkat pekon hanya bisa diberhentikan jika memenuhi syarat tertentu, misalnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, pergantian aparatur tidak boleh dilakukan hanya karena adanya perubahan kepemimpinan.

Selain itu, pengangkatan perangkat pekon baru hanya boleh dilakukan apabila ada jabatan yang kosong. Mekanisme pengisian pun harus melalui proses seleksi yang transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Peratin harus merangkul perangkat yang sudah ada, bukan malah menggantinya tanpa dasar. Soliditas pemerintahan pekon penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik,” tegas Nukman.

Ia juga menambahkan, stabilitas pemerintahan pekon sangat dipengaruhi oleh kekompakan perangkat di dalamnya. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar peratin yang baru saja dilantik menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman kerja.

“Jangan sampai muncul kegaduhan di masyarakat hanya karena keputusan yang tidak sesuai aturan. Mari bangun pemerintahan pekon dengan semangat kebersamaan demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah melantik sebanyak 60 peratin, yang terdiri dari 36 peratin dengan perpanjangan masa jabatan serta 24 Penjabat (Pj) peratin. 

Prosesi pelantikan berlangsung di Lamban Pancasila, Kecamatan Balikbukit, itu di pimpin langsung oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dengan dihadiri jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, LHP, tokoh masyarakat, serta keluarga peratin. Usai pelantin sebanyak 36 peratin resmi diperpanjang masa jabatannya dua tahun dengan masa jabatan 2025–2027, sementara 24 lainnya dijabat oleh Pj peratin dengan masa jabatan 2025–2026. (edi/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan