51 Pekon Direkomendasikan untuk Pencairan DD Tahap II

Kepala DPMP, Bulki S.Pd, --
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat hingga kini telah merekomendasikan 51 pekon kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk dilakukan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non-Earmark tahap II tahun anggaran 2025.
“Sejauh ini sudah ada 51 pekon yang telah direkomendasikan ke BKAD untuk pencairan DD tahap II,” ujar Kabid Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Bulki, S.Pd, Kamis (4/9/2025).
Dijelaskannya, dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat, 51 pekon telah direkomendasikan ke BKAD, delapan pekon masih dilakukan verifikasi, sedangkan sisanya belum mengajukan usulan pencairan DD tahap II. “Masih banyak pekon yang belum mengusulkan, jadi kita imbau bagi yang belum agar segera mengusulkan," ujar dia.
Fauzan mengungkapkan, DPMP telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi bernomor 141/518/III.12/2025 kepada seluruh camat di Lampung Barat. Dalam surat tersebut, para camat diminta untuk segera mengarahkan perangkat pekon yang menangani urusan dana desa agar mengikuti desk bersama di kantor Dinas PMD. Kegiatan ini penting untuk merekam laporan realisasi DD Earmark tahap II tahun 2024, baik dari pekon reguler maupun mandiri.
Tak hanya itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan APBPekon tingkat kecamatan juga diminta untuk aktif memfasilitasi dan mendorong pengajuan pencairan dari pekon di wilayahnya masing-masing.
Lanjut dia, DD tahap II memiliki peran krusial dalam mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat pekon. “Semakin cepat pekon mengajukan dan melengkapi dokumen, semakin cepat pula dana bisa dicairkan,” pungkas dia. (lusiana)