Pengajuan ADP Triwulan III Dideadline Hingga 25 September

Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi. - Foto Lusiana--

BALIKBUKIT – Kabar baik datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat. Anggaran Dana Pekon (ADP) triwulan II tahun 2025 telah terserap 100 persen di seluruh pekon yang tersebar di 15 kecamatan. Dengan pencapaian itu, pemerintah pekon kini sudah bisa mengajukan pencairan untuk ADP triwulan III.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pemerintahan Pekon DPMP, Fauzan Ariadi, pada Senin (8/9). Ia mengimbau seluruh pemerintah pekon yang belum mengajukan usulan pencairan triwulan III agar segera melengkapi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.

“Semakin cepat diajukan, maka anggaran semakin cepat cair dan bisa langsung dipergunakan untuk operasional,” ujar Fauzan mendampingi Kepala DPMP Bulki.

DPMP memberi batas waktu pengajuan pencairan ADP triwulan III paling lambat tanggal 25 September 2025. Fauzan juga meminta Tim Fasilitasi Pelaksanaan APB-Pekon di tingkat kecamatan untuk aktif mendampingi dan memfasilitasi pekon dalam proses pengajuan tersebut.

“Kami minta camat melalui tim fasilitasi di tiap kecamatan bisa proaktif membantu pekon agar proses pencairan bisa berjalan cepat dan tepat waktu,” tegasnya.

Fauzan menegaskan, pencairan tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dokumen. Adapun dokumen yang wajib dilampirkan antara lain surat permohonan pencairan, rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai, surat pernyataan pakta integritas peratin, RAB tahun anggaran 2025 (sumber ADP triwulan III), laporan realisasi sampai dengan triwulan II, FC rekening kas pekon yang dilegalisir peratin, FC NPWP dan KTP peratin serta bendahara yang dilegalisir camat, bukti input penatausahaan di aplikasi Siskeudes Online sampai 31 Agustus 2025, dan ikhtisar semester I tahun 2025

“Dokumen-dokumen ini menjadi dasar akuntabilitas penggunaan dana desa yang bersumber dari APBD Lampung Barat. Maka harus lengkap dan sesuai ketentuan,” kata Fauzan.

Pencairan ADP triwulan III, menurut Fauzan, akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan pemerintahan di tingkat pekon. Dana tersebut digunakan untuk membayar Siltap peratin dan perangkat pekon, tunjangan LHP, hingga mendanai operasional kantor pekon dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Kalau dananya cepat cair, maka perangkat pekon bisa menjalankan tugas dengan optimal. Begitu juga kegiatan pekon tidak tertunda,” ujarnya.

DPMP Lampung Barat berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada pekon dalam proses administrasi. “Kami selalu terbuka dan siap mendampingi pekon yang mungkin masih mengalami kendala dalam pengajuan,” tambah Fauzan.

Ia pun berharap semua pekon bisa bergerak cepat agar tidak menghambat pelaksanaan program-program desa. "Kalau semua bisa diselesaikan sebelum 25 September, maka penyaluran bisa langsung dilakukan,” pungkasnya. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan