1.953 UMKM Telah Kantongi Legalitas

Kemenag Pesbar hingga kini mencatat sebanyak 1.953 UMKM sudah kantongi sertifikasi halal. Foto dok--

PESISIR TENGAH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah. Melalui program sertifikasi halal, lembaga itu mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor makanan dan minuman, untuk segera mengurus legalitas halal produknya. Upaya ini tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan bagi konsumen muslim, tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat regional hingga nasional.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kemenag Pesbar, Hi. Irhamsyah, S.Th.I., M.H.I., menjelaskan jika pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi sekaligus mendampingi pelaku usaha agar tidak ragu dalam mengurus sertifikat halal. Menurutnya, Kemenag RI sejak 2022 telah menggulirkan program sertifikasi halal yang menyasar UMKM di seluruh daerah, termasuk Pesbar. Program tersebut berjalan hingga 2025 dengan target memperluas cakupan produk halal di Indonesia.

“Di Kabupaten Pesbar, sejak program ini berjalan kami mencatat sudah ada 1.953 sertifikat halal yang diterbitkan untuk berbagai pelaku usaha,” kata Irhamsyah, Rabu, 10 September 2025.

Dijelaskannya, jumlah ini merupakan hasil kerja bersama antara Kemenag, para pendamping penyuluh agama di masing-masing KUA dan UMKM yang semakin menyadari pentingnya legalitas halal bagi produk mereka. Secara rinci, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 110 sertifikat halal berhasil diterbitkan di Pesbar. Angka itu kemudian melonjak signifikan pada 2023 dengan capaian 1.743 sertifikat. 

“Sementara pada 2024 jumlahnya menurun menjadi 77 sertifikat, dan hingga September 2025, baru ada 23 sertifikat halal yang diterbitkan,” jelasnya.

Masih kata dia, terhadap fluktuasi jumlah penerbitan sertifikat ini bisa disebabkan banyak faktor. Misalnya, pada 2023 antusiasme pelaku usaha sangat tinggi karena program sertifikasi halal gratis (SEHATI) dari pemerintah terus digencarkan. Namun, meski begitu jumlah pengajuan terus mengalami sedikit penurunan.

“Meski begitu, Kemenag Pesbar terus mendorong agar pelaku usaha tidak menunda mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.

Menurut Irhamsyah, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah, tetapi juga memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Produk yang sudah memiliki label halal akan lebih mudah diterima konsumen, khususnya masyarakat muslim yang membutuhkan jaminan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Selain itu, produk dengan sertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk ke tingkat ekspor. Pihaknya ingin pelaku UMKM di Pesbar tidak kalah bersaing dengan daerah lain.

“Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka lebih memiliki nilai tambah. Bahkan, beberapa pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal mengaku lebih mudah memasarkan produknya, baik di toko modern maupun secara daring,” tandasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan