Harga Minimal Singkong Resmi Rp1.350/Kg, Petani Lampung Lega

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama bupati temui Mentan. Foto Dok--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Pemerintah akhirnya menetapkan harga minimal singkong sebesar Rp1.350 per kilogram setelah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati sentra singkong menemui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Langkah ini menjadi angin segar bagi petani Lampung yang selama ini resah akibat anjloknya harga singkong. Provinsi Lampung diketahui menyumbang hampir 70 persen produksi singkong nasional dengan luas lahan yang bahkan melampaui padi dan jagung.

Menteri Pertanian menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan menerbitkan surat resmi melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan tentang kesepakatan harga ubi kayu. Surat tersebut menetapkan harga minimal Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Selain itu, tata niaga tepung tapioka dan jagung juga akan diatur sebagai komoditas Lartas (dilarang dan dibatasi). Importasi hanya dapat dilakukan bila pasokan dalam negeri tidak mencukupi atau telah terserap seluruhnya oleh industri.

Pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas singkong Lampung agar mampu memenuhi kebutuhan industri sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis komoditas lokal.

Kesepakatan ini mulai berlaku sejak 9 September 2025 dan diharapkan menjadi jaminan harga yang adil bagi petani sekaligus menjaga stabilitas industri pengolahan singkong nasional. (rlmg/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan