MUI Bakal Kaji Fatwa Soal Gaji Menteri dan Wamen Rangkap Komisaris BUMN

MUI kaji fatwa halal haram gaji pejabat atau wakil menteri rangkap jabatan komisaris BUMN. Foto -Net--
Radarlambar.bacakoran.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait penghasilan menteri maupun wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan pihaknya menyambut baik permintaan tersebut.
“Terima kasih (Celios) telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan diputuskan,” kata Cholil dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (12/9).
Menurutnya, surat dari Celios akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI yang memiliki kewenangan penuh untuk mengkaji aspek hukum Islam terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari dua jabatan tersebut.
“Permintaan fatwa ini sangat baik demi menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya,” ujarnya.
Cholil menegaskan bahwa fatwa nantinya tidak hanya menjadi pedoman bagi pejabat negara yang bersangkutan, melainkan juga sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum.
“Fatwa itu akan menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Celios mengirim surat resmi kepada MUI terkait hukum penghasilan menteri/wamen yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Surat tersebut mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN.
Celios menyoroti sikap pemerintah yang dinilai belum menjalankan putusan tersebut. Dalam suratnya, mereka mengajukan tiga pertanyaan kepada MUI:
Bagaimana hukum penghasilan yang diterima menteri/wamen dari jabatan rangkap komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut sudah diputuskan MK?
Apakah penghasilan itu halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
Bagaimana umat Islam, khususnya pejabat negara, sebaiknya menyikapi hal ini agar sesuai dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?
Hingga kini, MUI masih menunggu proses kajian internal di Komisi Fatwa sebelum mengumumkan hasil resmi terkait persoalan tersebut.(*)