Monev Tahap I Rampung, Tekankan Kepatuhan dan Mekanisme Aparatur
RAMPUNG : Monev realisasi Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 di sepuluh pekon se-Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, telah rampung. Foto Dok--
SUKAU - Monitoring dan evaluasi (monev) terhadap realisasi Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 di sepuluh pekon se-Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, telah rampung dilaksanakan. Hasil monev menunjukkan, secara umum pembangunan fisik maupun administrasi berjalan sesuai rencana, meski terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan pemerintah pekon.
Sekretaris Camat (Sekcam) Sukau, Galih Joko Purnomo, mendampingi Camat Sukau Erwin Ardiansya Putra mengatakan bahwa pembangunan fisik tahap I masih terus berjalan. Sementara, untuk administrasi atau laporan pertanggungjawaban (LPj), sebagian besar pekon juga sudah menyelesaikan kewajibannya.
“Alhamdulillah, monev tahap I sudah selesai dilaksanakan di sepuluh pekon. Secara umum pembangunan berjalan baik, dan untuk administrasi juga sudah tersusun, meski tetap ada catatan kecil yang sifatnya pembinaan,” ujar Galih, Selasa (16/9/2025).
Galih menekankan, dalam monev kali ini, pihak kecamatan lebih banyak memberikan pembinaan dan arahan ketimbang penekanan. Hal ini mengingat dinamika yang dihadapi pemerintah pekon belakangan ini, terutama terkait banyaknya aparatur pekon yang pensiun, mundur, atau diterima sebagai ASN PPPK.
“Kami tekankan kepada pemerintah pekon, ketika melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, mekanismenya harus sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada kesalahan prosedur, karena ini menyangkut tertib administrasi dan kelancaran roda pemerintahan pekon,” tambahnya.
Selain soal aparatur, Galih juga mengingatkan agar pekon tetap menjaga konsistensi dalam menuntaskan program prioritas Dana Desa, baik itu pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program ketahanan pangan.
“Pemerintah pekon punya tanggung jawab besar kepada masyarakat. Dana Desa harus benar-benar memberi manfaat langsung, bukan hanya selesai di atas kertas. Karena itu, monev ini penting untuk mengawal agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai aturan,” jelasnya.
Pihak kecamatan berharap, dengan rampungnya monev tahap I, pemerintah pekon dapat segera mempercepat progres pembangunan tahap II. Pasalnya, pencairan tahap II baru bisa dilakukan apabila progres pembangunan fisik minimal mencapai 50 persen.
“Kami dorong semua pekon agar menuntaskan progres pembangunan tahap I secepatnya, supaya tidak menghambat pencairan tahap berikutnya. Harapannya, semua berjalan lancar demi kepentingan masyarakat,” tutup Galih. (edi/lusiana)