Pemkab Lambar Akan Lakukan Pendataan Objek Pajak

1802--

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan pendataan dan pemutahiran objek pajak (OP) di Kecamatan Batuketulis.

Kegiatan pendataan dan pendaftaran bagi OP baru tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Untuk tahun ini kita fokus melakukan pendataan dan pendaftaran objek pajak di 10 pekon di Kecamatan Batuketulis, dan kegiatan pendataan akan dilakukan pada bulan Juni mendatang,” tegas Plt. Kepala Bapenda Wasisno Sembiring

Menurut dia, program pendataan OP baru ini adalah untuk meningkatkan jumlah OP guna menambah potensi pendapatan bagi daerah khususnya yang bersumber dari bidang perpajakan. Sebab PBB-P2 ini juga merupakan salah satu sumber PAD bagi Pemkab Lampung Barat.  “Kita berharap dengan adanya pendataan dan pemutahiran objek pajak ini jumlah OP di Kecamatan Batuketulis mengalami penambahan sehingga PAD dapat meningkat,” harapnya.

Sekadar diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga saat ini sudah ada 79 pekon dan kelurahan di kabupaten setempat yang telah dilakukan pendataan dan pemutahiran objek pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kegiatan pemutahiran data PBB-P2 telah dilaksanakan pemerintah daerah sejak tahun 2015 lalu. Dimana untuk tahun 2015 dilaksanakan di Kecamatan Balikbukit (empat pekon dan dua kelurahan) dan Kecamatan Waytenong (lima pekon). Lalu tahun 2016 di Kecamatan Belalau (lima pekon) dan Kecamatan Lumbokseminung (lima pekon).

Kemudian, tahun 2017 di fokuskan di dua kecamatan yakni Kecamatan Sumberjaya (lima pekon dan satu kelurahan) dan Kecamatan Kebuntebu (lima pekon).  Sedangkan tahun 2018 di Kecamatan Bandarnegeri Suoh (10 pekon) dan Kecamatan Suoh (tujuh pekon) serta tahun 2019 dilaksanakan di Kecamatan Airhitam (10 pekon) dan Kecamatan Gedungsurian (lima pekon).

Selanjutnya, pada tahun 2021 kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Sekincau (empat pekon dan satu kelurahan) sedangkan pada tahun 2022 kegiatan pendataan dan pemutahiran objek PBB dilaksanakan di Kecamatan Pagardewa (10 pekon).  Sedangkan tahun ini  sasaranya di Kecamatan Batuketulis tepatnya di Pekon Argomulyo, Pekon Batukebayan, Pekon Atarbawang, Pekon Campangtiga, Pekon Luas, Pekon Bakhu, Pekon Way Ngison, Pekon Kubulikujaya, Pekon Sumberrejo dan Pekon Atarbawang. (*)

Tag
Share