Irjen Krishna Murti Dimutasi, Kompolnas Minta Klarifikasi Dugaan Skandal Asmara

Kepala DivisiHubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti. Foto Espo--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana meminta klarifikasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kabar dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti. Perwira tinggi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini tengah disorot usai muncul isu perselingkuhan dengan seorang Polwan berpangkat Komisaris Polisi, yang beredar luas di media sosial.
Informasi yang mencuat menyebutkan bahwa hubungan pribadi tersebut telah masuk ke ranah sidang etik dan profesi di internal Polri, meskipun tidak diliput secara terbuka oleh media. Kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi, baik dari aspek kepribadian maupun kelembagaan, sehingga Kompolnas menilai penting untuk mengkonfirmasi langsung ke Mabes Polri.
Krishna Murti sendiri telah dimutasi dari jabatannya melalui Surat Telegram Kapolri bernomor S/1764/VIII/KEP/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Ia kini menempati posisi sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri, menggantikan kedudukannya sebelumnya sebagai Kadiv Hubinter.
Isu yang menyeret Krishna Murti semakin ramai diperbincangkan setelah salah satu akun TikTok bernama Bantuan Hukum Online mengunggah narasi soal dugaan pelanggaran kode etik berupa perzinahan dan perselingkuhan antara dirinya dan Kompol Anggraini Putri.
Hingga kini, pihak Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, perhatian publik terus tertuju pada langkah Kompolnas dalam menindaklanjuti informasi yang dinilai dapat memengaruhi citra dan integritas institusi kepolisian. (*/rinto)