KPK Periksa Bendahara Amphuri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Ilustrasi. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto CNN Indonesia--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Tauhid Hamdi, pada Jumat (19/9). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik membutuhkan keterangan dari pihak asosiasi untuk menelusuri asal-usul diskresi pembagian kuota haji tambahan. Aparat tengah mendalami apakah kebijakan tersebut muncul dari Kementerian Agama atau justru berasal dari inisiatif asosiasi dan biro perjalanan.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota haji, yang dibagi rata antara pemerintah dan biro perjalanan. Informasi yang diterima penyidik menyebutkan adanya praktik plotting kuota di tingkat asosiasi sebelum dibagikan ke lebih dari 400 biro perjalanan yang terdaftar. Harga dan pembagian kuota diduga berbeda di tiap biro.

KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada Tauhid Hamdi. Hal ini berkaitan dengan informasi adanya pembayaran dari biro perjalanan ke pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama terkait distribusi kuota haji khusus.

Sebelumnya, penyidik menemukan indikasi pegawai Kementerian Agama menawarkan kuota haji khusus kepada calon jemaah yang telah terdaftar pada skema haji furoda. Salah satunya adalah tawaran yang diterima oleh Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

KPK menilai tawaran itu tidak wajar karena terjadi setelah para jemaah mendaftar lewat jalur non-kuota. Penyidik menduga praktik tersebut terkait dengan sistem distribusi kuota tambahan yang dijadikan ajang keuntungan ilegal.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini. Perhitungan lanjutan akan dikoordinasikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, kediaman ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, hingga properti telah disita penyidik.

KPK memastikan penanganan perkara ini membutuhkan waktu karena aliran dana diduga melibatkan banyak biro perjalanan. Penyidik masih menelusuri pihak yang berperan sebagai penyimpan utama dana hasil korupsi untuk mengungkap keseluruhan skema.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan