Tersandung Kasus Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Syok Dituntut 1 Tahun Penjara

Jonathan Frizzy Syok Dituntut 1 Tahun Penjara. - Foto Instagram--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Aktor sinetron ternama Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, dibuat terpukul usai mendengar tuntutan satu tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/9/2025). Tuntutan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate yang ditemukan dalam liquid vape miliknya.
Tuntutan JPU didasarkan pada Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan obat keras yang tidak sesuai peruntukannya. Dalam sidang tersebut, JPU menilai Jonathan turut serta dalam peredaran vape yang mengandung zat terlarang.
“Kami saja kaget, apalagi Ijonk. Dia benar-benar syok saat mendengar tuntutan itu. Karena selama ini dia merasa tidak mengetahui ada zat etomidate dalam vape tersebut,” ungkap Lamgok Heryanto Silalahi, salah satu tim kuasa hukum Jonathan Frizzy.
Menurut tim kuasa hukum, fokus pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya adalah pada ketidaktahuan sang aktor mengenai kandungan dalam vape tersebut. Hal ini menjadi poin utama yang diharapkan dapat meringankan hukuman.
“Etomidate itu obat keras yang tidak bisa dikenali secara kasat mata. Tidak seperti narkotika yang baunya menyengat atau wujudnya khas. Fakta ini akan kami angkat dalam pleidoi sebagai dasar pembelaan,” terang Andre Silitonga, kuasa hukum lainnya.
Lebih lanjut, Andre menegaskan bahwa dalam alur perkara, Jonathan Frizzy bukan pelaku utama. Ia hanya disebut sebagai pihak yang “turut serta” dalam proses pengiriman vape yang mengandung etomidate ke Indonesia.
“Kami berharap hakim bisa mempertimbangkan peran Ijonk yang hanya sebagai pembantu, bukan aktor utama. Apalagi dia sudah menjalani tahanan selama dua bulan. Sisa 10 bulan itu akan berat jika tanpa pengurangan,” tambah Andre.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat mengungkapkan keterpurukannya akibat kasus ini. Dalam pernyataan terpisah, ia mengaku hidupnya "hancur" setelah terseret kasus yang tidak pernah ia pahami sejak awal.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran nama Ijonk dikenal luas sebagai aktor keluarga yang jauh dari kontroversi. Dukungan pun mengalir dari para penggemar dan rekan sesama artis yang percaya bahwa sang aktor hanyalah korban dari situasi yang rumit.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Publik menanti, apakah majelis hakim akan mempertimbangkan faktor-faktor meringankan dalam menjatuhkan vonis akhir. (*/lusi)