Budi Sulistyono Singgung Keaslian Ijazah di Rapat DPR

Budi Sulistyono Singgung Keaslian Ijazah di Rapat DPR--
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR, Budi Sulistyono atau Kanang, menyinggung keaslian ijazah saat rapat membahas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Di tengah rapat, Budi menyapa para pakar hukum yang hadir, yakni dosen Fakultas Hukum UGM Mailinda Eka Yuniza, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda, dan dosen Fakultas Hukum Unila Rudy Lukman. Ia menyebut Mailinda sebagai sesama alumnus UGM dan berseloroh soal keaslian ijazahnya.
“Ini almamater saya sama UGM-nya. Tapi ijazahnya sudah saya cek semua, beres semua,” ujar Budi sambil terkekeh. Gelak tawa spontan pun terdengar di ruangan rapat.
Budi juga menyinggung rekan lain yang merupakan alumnus Universitas Jember, menggarisbawahi keberagaman latar belakang pakar hukum yang hadir.
Isu ijazah palsu kerap muncul di seputar mantan Presiden Joko Widodo, meski UGM telah menegaskan keaslian ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan. Sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, pernah meragukan keaslian ijazah itu. Dugaan ini juga termuat dalam buku Jokowi’s White Paper yang ditulis Roy Suryo bersama alumnus UGM lainnya, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tiyassuma.
Polemik dimulai pada 2019 ketika Bambang Tri Mulyono menggugat dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun gugatan dicabut setelah klarifikasi dari UGM. Rismon kemudian mengunggah video analisis di YouTube terkait penggunaan font Times New Roman yang disebutnya tidak lazim pada era 1980–1990-an.
Bareskrim Polri sempat menyelidiki dugaan ijazah palsu tersebut. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyerahkan ijazah asli pada 9 Mei 2025 untuk diuji forensik. Hasil uji forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) pada 22 Mei 2025 menunjukkan ijazah Jokowi asli dan identik dengan dokumen resmi, sehingga penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.