Eks Mantri BRI Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan mantri Bank BRI di Bandar Lampung, Ahmad Zainal Abidin Arif, dijatuhi vonis 7 tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Foto Dok--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Mantan mantri Bank BRI di Bandar Lampung, Ahmad Zainal Abidin Arif, dijatuhi vonis 7 tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/9/2025), yang diketuai Hendro Wicaksono.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti meyakinkan bersalah dalam penyaluran dana KUR pada tahun 2021–2022. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp2 miliar, sekaligus menimbulkan sorotan mengenai pengawasan kredit di sejumlah unit BRI.
Kasus bermula saat Ahmad Zainal Arif bersama rekannya, Ariyanto—yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara—melakukan penipuan dengan mengajukan kredit fiktif. Keduanya memanfaatkan posisi sebagai mantri BRI Unit Untung Surapati untuk merekayasa usaha sekitar 46 debitur agar mendapatkan pinjaman. Dana tersebut kemudian disalahgunakan dan tidak digunakan sesuai tujuan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dalam sidang vonis, hakim menekankan bahwa tindakan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik dan prinsip transparansi perbankan. “Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan harus mendapat sanksi tegas,” ujar Ketua Majelis Hendro Wicaksono.
Selain hukuman 7 tahun penjara, Ahmad Zainal Arif juga dijatuhi denda Rp300 juta subsidier 4 bulan penjara. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp2 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman 5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun pihak jaksa menyatakan menerima. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pegawai bank agar selalu menjaga integritas dan transparansi dalam penyaluran kredit, khususnya program-program pemerintah seperti KUR, yang bertujuan mendukung usaha kecil dan menengah. (rlmg/nopri)