KPU Pesisir Barat Gelar PSU di TPS 01 Tanjung Rejo
KPU Pesbar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat, Minggu 18 Februari 2024. Foto dok --
BANGKUNAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat, Minggu 18 Februari 2024. PSU digelar sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar melalui Pengawas TPS (PTPS).
Karena ada dua orang pemilih atas nama Khuldi dan Sidarni (istrinya) yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) setempat, mencoblos surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di TPS itu.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., mengatakan, digelarnya PSU di TP 01 Tanjung Rejo itu untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten setempat. Dalam pelaksanaan PSU itu prosesnya sama dengan pemilihan sebelumnya, artinya pemilih yang ada di TPS 01 Tanjung Rejo telah mendapat surat pemberitahuan (PSU-red) kembali dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Pelaksanaannya PSU ini hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja, karena memang dua orang pemilih dari luar daerah itu hanya mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.
Dijelaskannya, terkait dengan jumlah pemilih di TPS 01 Tanjung Rejo ini sebanyak 267 pemilih. Kegiatan ini juga mendapat pengamanan dan pengawalan ketat dari pihak kepolisian maupun TNI, bahkan pengawasan langsung dari Bawaslu Provinsi Lampung, dan Bawaslu Pesbar, serta KPU Provinsi Lampung, maupun jajaran pihak terkait lainny, yang tetap diikuti secara antusias oleh masyarakat setempat.
“Meski digelar PSU, namun masyarakat juga tetap antusias untuk menyalurkan kembali hak pilihnya di TPS 01 Tanjung Rejo ini. Dalam pelaksanaannya berlangsung aman dan kondusif,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, Bawaslu tentu tetap melakukan pengawasan melekat terkait dengan putusan rekomendasi PTPS untuk pelaksanaan PSU di TPS 01 Tanjung Rejo tersebut. Dalam pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan tetap sama pada saat pemilihan awal sebelumnya.
“Dalam pelaksanaan rekomendasi PSU ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis. Terkait dengan partisipasi pemilih juga tidak ada persoalan dan tetap sama dengan sebelumnya, artinya pemilih cukup antusias,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah selesai pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di Kabupaten Pesisir Barat pada Rabu, 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten setempat menemukan adanya pelanggaran yang ada di TPS 01 Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat. Sehingga, terhadap pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Pesbar merekomendasikan untuk dilakukan PSU, khususnya untuk PSU surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di TPS 01 Tanjung Rejo tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, mengatakan bahwa, sebelumnya PTPS 01 Tanjung Rejo tersebut menemukan adanya dua orang pemilih atas nama Khuldi dan Sidarni (istrinya) yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) setempat.
“Namun, keduanya itu telah melakukan pencoblosan surat suara di TPS 01 Tanjung Rejo. Sehingga, terhadap temuan itu juga langsung disampaikan ke Panwascam setempat,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 80 ayat (2) huruf (d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.25/2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara berbunyi pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan antara lain pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf (d) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.1/2024 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu berbunyi keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang meliputi pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (suket), dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.