64 Kepsek Berstatus SPT, Menunggu SK Defenitif

2002--

WAYTENONG - Para kepala sekolah (Kepsek) yang masih berstatus Surat Perintah Tugas (SPT) di Kabupaten Lampung Barat menunggu kepastian kapan di definitifkan.

Hal tersebut lantaran masih banyaknya kepsek mulai dari tingkat TK, SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Lambar masih berstatus kepsek SPT. 

Beberapa kepsek menyebutkan secara ketentuan seperti dalam administrasi ataupun bentuk pelaporan kepada pemerintah walaupun dalam pelaksanaan lapangan sudah dibawah kendali kepsek SPT. Namun secara regulasi masih tanggung jawab kepsek definitif.

Dan berdasarkan keterangan para kepsek yang berstatus SPT ada yang masa kerjanya diatas satu tahun. Dimana dari data yang berhasil di himpun jumlah kepsek yang masih berstatus SPT untuk tingkat TK Dua kepsek, SD 46 Dan SMP 16. 

Pihak kepsek SPT menyampaikan juga belum di lantik depenitifkan sebanyak 64 kepsek tersebut di sebutkan pihak dinas tidak ada kendala hanya menunggu SK Fungsional dengan SKP Tahun 2023 yang di cetak tahun ini. 

"Ya kami hanya memastikan kapan dilakukan pelantikan untuk definitif tugas sebagai kepala sekolah karena waktu SPT ini terhitung cukup lama bahkan ada yang lebih dari satu tahun," ungkap kepsek yang enggan di sebut namanya. 

Harapan itu kata dia tentunya untuk lebih memberikan fokus kinerja para kepsek dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengingat sekarang ini seperti halnya tahapan masa pemilu sudah selesai artinya pemerintah kembali difokuskan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan