Pemprov Kukuhkan 1.082 PPPK, Dorong Etos Kerja-Pelayanan Publik

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Sebanyak 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua resmi dikukuhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (1/10/2025). Prosesi pelantikan berlangsung serentak di sepuluh organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.2.5/5430/VI.04/2025.
Pelantikan dipantau melalui sambungan zoom dan berjalan lancar, meski sejumlah lokasi sempat diguyur hujan deras. Salah satunya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang menjadi tempat pengambilan sumpah sebagian besar tenaga pendidik. Kendati demikian, prosesi tetap berlangsung khidmat.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Sulpakar, menegaskan bahwa status PPPK tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, pengangkatan ini merupakan tanggung jawab moral sebagai aparatur negara yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap peran PPPK dalam meningkatkan mutu pelayanan, mempercepat kinerja birokrasi, dan menciptakan pemerintahan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Sulpakar.
Ia menambahkan, kehadiran PPPK sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan nyata, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga bidang strategis lainnya. Pemprov Lampung, kata dia, berkomitmen terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur.
Sulpakar juga mengimbau para pegawai yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, menjaga integritas, serta memberikan kontribusi terbaik sesuai bidang tugas masing-masing.
“Tantangan pembangunan semakin beragam, mulai dari digitalisasi, dinamika sosial, hingga tuntutan pelayanan publik yang makin tinggi. Sebagai PPPK, jangan cepat puas dengan capaian hari ini. Tingkatkan kompetensi, jaga disiplin, dan tumbuhkan semangat belajar,” ujarnya. (rlmg/nopri)